Posbekasi.com

KPK: Laporkan Jual Beli Kursi Penerimaan Siswa Baru

Ilustrasi

JAKARTA, POSBEKASI.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini diambil demi memastikan proses penerimaan siswa di seluruh Indonesia berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan bersih dari praktik lancung.

“Langkah strategis pencegahan korupsi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diwujudkan KPK dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Hal ini bertujuan untuk mendukung proses penerimaan murid baru agar berlangsung objektif, transparan, adil, dan bersih,” tulis KPK dalam siaran persnya, Sabtu (6/6/2026).

KPK menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, uang pelicin, maupun pungutan liar selama proses SPMB merupakan pelanggaran hukum berat. Tindakan-tindakan tersebut masuk ke dalam kategori yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi di lingkungan institusi pendidikan.

“Segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” tegas KPK.

Sebagai langkah antisipasi, KPK mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pendidikan untuk bersikap proaktif. Jika ada pihak yang terlanjur menerima gratifikasi terkait penerimaan siswa baru, mereka diwajibkan untuk segera melapor ke KPK dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja melalui situs resmi gol.kpk.go.id, sementara informasi pengendaliannya dapat diakses di jaga.id.

“KPK mengimbau setiap ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi, untuk wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tambah pihak KPK.

Melalui pengetatan pengawasan ini, masyarakat dan pihak sekolah diajak untuk bersama-sama membentengi dunia pendidikan dari coretan korupsi. Keberhasilan komitmen ini dinilai sangat krusial demi menjamin hak seluruh calon peserta didik mendapatkan kesempatan belajar yang setara dan jujur.

“Ayo jaga integritas serta cegah praktik korupsi dalam proses SPMB, agar masa depan dunia pendidikan tetap bersih, transparan, serta adil bagi seluruh peserta didik!” pungkas pernyataan tersebut. [bpk]

BEKASI TOP