posbekasi.com

Fraksi PKS DPRD Jabar Usul Budaya Lokal Masuk Raperda Perlindungan Anak

Rapat Paripurna DPRD Jabar pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi, Senin (18/5/2020).[POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | BANDUNG – Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Gubernur Jabar.

Keputusan tersebut dibacakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Jabar, Bandung, Senin (18/5/2020).

Ketua DPRD Provinsi Jabar Taufik Hidayat mengatakan persetujuan tersebut diambil lantaran semua fraksi telah setuju terhadap usulan Raperda tersebut. “Jadi, semuanya (fraksi) sudah bulat menyepakati kelima rancangan Perda Jabar yang diajukan oleh pak Gubernur pada 20 April 2020 lalu,” kata Taufik.

Persetujuan fraksi-fraksi terhadap kelima Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas dalam panitia khusus.

Rapat Paripurna DPRD Jabar semula dijadwalkan akan membahas dua agenda, pertama terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jabar. Kedua, Laporan Pansus III, Penetapan Hasil LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2019, Penyampaian Rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat Hasil Pembahasan LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2019, dan Sambutan Gubernur Jawa Barat.
.
“Agenda paripurna hanya membahas satu agenda yakni Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jabar,”
.
Adapun kelima Raperda tersebut di antaranya Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pengembangan Pesantren, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Penyelenggaraan Perkebunan, dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat.

Sementara, Jajang Rohana mewakili Fraksi PKS untuk membacakan hasil pandangan umum Dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar.

“Saya sebagai Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, ditunjuk sebagai perwakilan fraksi-fraksi dalam pembacaan hasil pandangan umum tersebut,” kata Jajang

Meski terdapat suara bulat, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan oleh Gubernur mengenai kelima Raperda.

“Terutama soal Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, masih perlu pengkajian serius misalnya tidak dimasukannya unsur kebudayaan lokal Jawa Barat dalam perlindungan anak, seperti silih asah, silih asih dan silih asuh juga terkait minimnya nilai berbasis keagamaan. Akibatnya Raperda perlindungan anak yang diusung masih kering akan nuansa lokal dan nilai nilai relijius,” pungkasnya.[REL]

BEKASI TOP