posbekasi.com

Kemendes akan Beri Sanksi Desa Terdampak yang Tidak Salurkan BLT

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Antara/HO-Kemendes PDTT

POSBEKASI.COM | JAKARTA  – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan akan memberikan sanksi berupa penangguhan hingga pengurangan Dana Desa bagi desa terdampak pandemi COVID-19 yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk penanganan wabah tersebut.

“Mereka yang tidak menggunakan Dana Desa untuk BLT Dana Desa dalam konteks dampak, itu akan kena penundaan, bahkan pengurangan Dana Desa pada masa yang akan datang,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Ia mengatakan penangguhan hingga pengurangan itu akan dilakukan demi memberikan kesadaran kepada kepala daerah bahwa penanganan dampak COVID-19 benar-benar perlu dilakukan guna menuntaskan masalah kesehatan hingga ekonomi yang muncul akibat wabah COVID-19, yang telah melumpuhkan perekonomian tidak hanya di Indonesia, tetapi juga hampir di seluruh dunia.

Selain itu, penyaluran BLT Dana Desa, kata Mendes, juga terkait dengan isu kemanusiaan, demi meringankan beban warga desa yang benar-benar terkena dampak wabah mematikan itu.

“Kenapa? Karena ini masalah kemanusiaan,” katanya.

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa penangguhan hingga pengurangan tidak akan dilakukan terhadap desa yang telah menganggarkan BLT Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka, tetapi sesuai dengan situasi di lapangan mereka kemudian tidak menggunakan program bantuan itu karena memang tidak ada warga desanya yang terkena dampak COVID-19.

“Kalau seperti itu bukan sanksi, tetapi justru apresiasi karena desanya sangat bagus. Meskipun kasus seperti itu kecil sekali, tetapi memang ada,” kata Mendes yang juga akrab disapa Gus Menteri itu.

Jadi, kata dia, penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa merupakan sebuah keniscayaan di tengah kondisi darurat berupa bencana non-alam.

“Dan itu sudah dipayungi oleh Undang-Undang,” demikian kata Gus Menteri.[ANT]

BEKASI TOP