posbekasi.com

Jual Ganja ke Polisi, Loco Ditangkap Polsek Cikarang Timur

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Muh alis Loco,22 tahun, warga Kampung Ceget, Desa Tanjung Baru, ditangkap aparat Polsek Cikarang tinur karena kedapatan saat mengecer narkotika jenis ganja, pada Senin 13 Februari 2017, sekitar pukul 19:00.

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Liston Marpaung, membenarkan penagkapan pengecer daun ganja kering itu di salah satu minimarket. “Tresnagka ditangkap saat menjual ganja pada petugas yang menyamar menjadi pembeli,” kata Kompol Liston, Selasa 14 Februari 2017.

Awalanya kata Kompol Liston, petugas mendapat informs dari warga dimana tersangka kerap mengecer ganja yang dikemas dengan bungkus rokok.

Petugas yang tengah melakukan patroli dan pengamanan dan menciptakan Kmtibmas mendapat laporan itu menyamar menjadi pembeli.

“Saat itu tersangka langsung ditangkap, dan dilakukan pemeriksaan seluruh badannya ditemukan ditemukan bungkus rokok berisikan kertas warna gelap berisikan daun ganja seberat.54 mg. Tersangka langsunfg dibawa ek Mapolsek,” katanya.

Tresnagka yang kini dijebloskan ke tahanan Polsek Cikarang Timur, di jerat dengan pasal 114, 112 dan 127 tentang penyalahgunaan narkotika sesuai UU Nomor.35 tahun 2009.[RIS]

BEKASI TOP