posbekasi.com

Wali Kota Bekasi Minta Polisi Beri Sanksi Pelanggar PSBB

Polisi melakukan operasi bagi pengendara yang tidak menerapkan pemberlakuan PSBB Kota Bekasi. [POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Sejumlah pelanggaran masih ditemukan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi. Diketahui PSBB di Kota Bekasi memasuki hari keenam pada Senin (20/4/2020).

Pelanggaran yang ditemukan mayoritas adalah pengguna kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat, adapun pelanggaran yang kerap kali didapati ialah pengendara tidak mengenakan masker.

Selain tidak mengenakan masker, banyak juga ditemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan (tidak satu alamat).

Pelanggaran itu, banyak ditemukan di pos Check Point PSBB di perbatasan antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi di Jalan Ir. Juanda (Bulak Kapal Bekasi Timur).

Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi sangat menyayangkan banyaknya pelanggaran tersebut terjadi saat penerapan PSBB telah diberlakukan.

“Saya sudah sampaikan, hari pertama kedua sanksinya masih persuasif, hari ketiga empat warning. Nah, hari kelima enam dan seterusnya saya minta ada penegakan kepada Ketua timnya (Pos Pengaman PSBB) Polantas,” kata Rahmat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (20/4/2020).

Lanjut Rahmat mengatakan penegakannya seperti yang diungkapkan Dirlantas pada saat di Kantor pos beberapa hari lalu. “Penegakan sanksi ada formulirnya khusus,” ujar Rahmat.

Wali Kota mengatakan meski penerapan PSBB telah diberlakukan baik di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta, namun pergerakan kendaraan dari Bekasi ke Jakarta masih cukup tinggi.

“Pagi tadi, Saya ke beberapa titik namun pergerakan manusia masih tinggi, baik di jalan propinsi, jalan negara dan di stasiun menuju DKI,” katanya.[ADV/Humas]

BEKASI TOP