posbekasi.com

Ini Tahapan Ujian Praktek Sirkuit SIM Tanpa Zig-zag, Biaya Baru dan Perpanjangan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau langsung sirkuit dan penerapan aturan baru mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 4 Agustus 2023. [Posbekasi.com /Zulkarnain]

posBEKASI.com | JAKARTA – Korlantas Polri telah merombak lintasan praktek ujian SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpasim) Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan bahwa perubahan ini tak lepas dari berbagai evaluasi dan kajian bersama para pakar.

“Ini adalah desain sirkuit uji praktik roda dua yang baru. Di sini kita mengakomodir dari hasil-hasil yang sebelumnya sudah dilaksanakan dari hasil kajian bersama para pakar,” kata Faisal, Jumat 4 Agustus 2023.

Tahapan pertama tambahnya, praktik terdiri dari lintasan lurus dengan berbagai patok, lintasan tersebut bahkan telah banyak dikurangi dari lintasan sebelumnya.

“Lintasan lurus ini kita kurangi jumlah patoknya sehingga yang tadinya jarak antar patok 200 cm menjadi 250 cm,” terangnya.

Setelah tahapan lurus, lanjutnya, kemudian peserta uji SIM harus melakukan pengereman di area yellow boks sebagai bentuk edukasi masyarakat saat berada di traffic light. Khususnya, pada saat lampu merah.

Setelah itu di tahap yang kedua adalah U Turn atau putar balik. Untuk putar balik pun yang sebelumnya 400 cm, menjadi 500 cm. Kemudian di tahapan etape ketiga, yang semula angka 8 diubah menjadi huruf S. Tahapan selanjutnya setelah bentuk S akan kembali ke lintasan lurus, dan kemudian pengereman lagi.

“Jadi diharapkan ini akan memudahkan masyarakat tanpa mengurangi kompetensi yang diharapkan dari calon pemegang SIM. Sehingga keselamatan tetap terjamin,” tandasnya.

Diketahui, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpasim) Polda Metro Jaya di jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat resmi merombak lintasan ujian praktik sepeda motor.

Lintasan yang dulunya menggunakan trek zig-zag hingga angka 8 kini berubah seperti lintas balap MotoGP. Lintasan tersebut, kini hanya menggunakan letter S sebagai tantangannya.

Biaya Baru dan Perpanjang SIM

Sementara, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan persyaratan ujian SIM yaitu ujian teori dan praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi. Ke depan persyaratan akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

“Buku panduan akan ada di setiap Satpas ada namanya ruangan pencerahan, ada 468 Satpas, kemudian ada di tempat umum, perpustakaan atau tempat bus tetapi tidak boleh dibawa pulang. Ada 526 soal empat bagian tetapi yang diujikan 65 soal,” kata Brigjen Pol.Yusri Yunus di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 4 Agustus 2023.

Kedua tambahnya, ada elektronik buku yang bertujuan untuk mudah didownload dan dibaca dimanapun. Perubahan kedua pada ujian praktik yang berbentuk sirkuit dalam 5 stage. Saat ini sudah ada 4 stage, sementara 1 stage yang lain disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

“Ujian di Jakarta saat ini belum butuh tanjakan bisa jadi kota lain membutuhkan.Ini sudah mudah dan diperlebar, bukan untuk mempermudah tetapi sama dengan yang kemarin. Zigzag memang tidak ada hari ini, namun kita kaji lagi,” tambahnya.

Yusri Yunus mengatakan biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya SIM A Baru 120 ribu dan SIM C Baru 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A 80 ribu dan SIM C 75 ribu.

“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena di luar mekanisme kami. Perpanjangan sudah diberi kemudahan cukup mendownload aplikasi SINAR nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.

Setiap Satpas lanjutnya sudah difasilitasi kendaraan untuk ujian praktik, namun apabila pemohon menggunakan kendaraan milik sendiri dipersilahkan. Perubahan layout ujian akan efektif berlaku mulai Senin 7 Agustus 2023. [cok/zul]

BEKASI TOP