posbekasi.com

Syahrir Berharap Gubernur Jabar Angkat Honorer Jadi PNS

Gubernur Jabar Ridwan Kamil (kiri) dan anggota Komisi I DPRD Jabar H.Syahrir (kanan). [POSBEKASI.COM/DOK.IST]

POSBEKASI.COM ¦ BEKASI – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H Syahrir , SE, M.IPol, berharap Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengangkat tenaga honorer yang sudah lama bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi PNS.

Hal tersebut dikatakan Syahrir, menyusul keputusan Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah sepakat secara bertahap menghapus jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer di instansi pemerintah.

Dampak penghapusan itu,  pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanyalah Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Komisi II DPR RI memang meminta agar sisa tenaga honorer lama yang memenuhi syarat diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ungkap Syahrir dalam keterangan tertulisnya diterima Posbekasi.com, Senin (27/1/2020).

Menurut Syahrir, tidak ada aturan yang mewajibkan penyesuaian status dari tenaga honorer menjadi PNS namun itu hanya harapan.

Saat ini sambung Syahrir, ada sekitar 36 ribu lebih tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jabar. Mayoritas dari mereka adalah guru honorer dan tenaga kesehatan. Jumlah tersebut akan bertambah banyak lagi dengan adanya guru honorer di berbagai pelosok daerah yang belum terdata.

“Nasib tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah tak boleh dianggap enteng. Mereka sudah mengabdi bertahun tahun tanpa kejelasan status.Ini yang harus dipikirkan jalan keluarnya,” terang anggota DPRD Jabar dari Dapil Kabupaten Bekasi.

Politisi Partai Gerindra menyatakan untuk mengatasi hal tersebut, Syahrir menyarankan agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secepatnya menyiapkan regulasi untuk menyelesaikan nasib tenaga honorer terutama guru.

Regulasi ini nantinya disampaikan secara tertulis ke pemerintah pusat sebagai aspirasi daerah. Dengan banyaknya aspirasi dari daerah, bisa saja Pemerintah Pusat membuat peraturan baru yang mengatur soal guru honorer. Jika peraturan itu terbentuk daerah bisa membuat kebijakan teknis perihal penyelesaian tenaga honorer

“Saya berharap dalam kebijakan teknis nanti tenaga honorer yang sudah bekerja selama 10 tahun ke atas diprioritaskan jadi PNS. Sementara yang sudah tidak memenuhi syarat usia 35 tahun namun lama bekerjanya di atas 10 tahun diprioritaskan jadi P3K,” ujarnya.[POB]

BEKASI TOP