posbekasi.com

Bupati Indramayu Supendi Ditahan di Rutan KPK

Bupati Indramayu Supendi dibawa ke Rutan Cabang KPK untuk menjalani tahanan, Rabu (16/10/2019) dinihari tadi. [POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT), Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) dan tiga orang lainnya dijebloskan dalam tahanan.

Supendi dan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 ditahan secara terpisah.

Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di gedung KPK lama Jakarta, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) bersama Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta memdekam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

“KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (16/10/2019).

Dilansir Transindonesia.co, kasus suap proyek yang melibatkan Supendi dan Omarsyah dan Wempy diduga sebagai penerima suap dari pemberi suap Carsa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen “fee” 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

“SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah,” ungkap Basaria pada jumpa pers Selasa (15/10/2019) malam.

Kemudian, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

“WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019,” kata Basaria.

Menurut Basaria, uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[TRS]

BEKASI TOP