posbekasi.com

Mahasiswa “Sita Gedung DPR” Tolak Revisi UU KPK dan KUHP

Mahasiswa memasang spanduk “Gedung Ini Disita Mahasiswa” menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP di depan gedung DPR/MPR RI, Kamis (19/9/2019). [IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Aksi sita gedung DPR RI oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus yang berdemonstrasi tolak revisi UU KPK dan RUU KUHP, Kamis (19/9/2019).

Sita gedung DPR/MPR RI tersebut dilakukan mahasiswa dengan memasang spanduk berukuran sekitar 3×3 meter bertulisan “Gedung Ini Disita Mahasiswa” di pagar besi gedung wakil rakyat tersebut.

Selain itu, mahasiswa juga membawa atribut bertuliskan ‘Stop Intervensi KPK’.

Elemen mahasiswa yang tergabung dalam aksi itu di antaranya ITB, Trisaksi, Unindra, Stiami, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanegara, UPI, STMT Trisakti, dan UI.

“Jadi yang pertama kita sangat-sangat menyayangkan permasalahan-permasalahan yang terjadi belakangan ini. Mulai dari korupsi sampai dengan demokrasi di Indonesia yang makin lama makin terancam. Karena dari revisi Undang-Undang KPK-nya saja itu tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi yang justru malah disahkan,” kata Ketua BEM UI Manik Marganamahendra di lokasi.

Kedua lanjutnya, adanya wacana untuk akhirnya mengesahkan RKUHP, padahal juga pasal-pasal di dalamnya juga masih ngawur, banyak yang masih bermasalah.

“Mulai dari permasalahan korupsi itu sendiri kemudian masalah demokrasi yang paling kita highlight. Dua hal tersebut akhirnya justru malah membuat mosi tidak percaya kita kepada negara,” tambahnya.

Akhirnya, perwakilan mahasiswa tengah bertemu dengan Sekretariat Indra Iskandar. Mereka menyampaikan protes atas disahkannya revisi UU KPK. Mereka menganggap DPR menyalahi aturan karena tak menampung aspirasi masyarakat. Mereka berharap RKUHP juga tidak disahkan secara terburu-buru.

“RKUHP kami sangat berharap itu tidak disahkan. Selama pasal-pasal ngawur masih ada,” ungkap Manik.[COK/POB]

BEKASI TOP