posbekasi.com

Acuan Baru Membingungkan, Pemkot Bekasi Sosialisasi PP Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati membuka sosialisasi
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu (11/9/2019).[IST]

POSBEKASI.COM |KOTA BEKASI –  Badan Keuangan Daerah Pemkot Bekasi sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu (11/9/2019).

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Hj. Reny Hendrawati membuka sosialisasi yang diikuti 120 peserta  dari unsur TAPD Kota Bekasi, para Kepala OPD, Inspektur Pembantu Wilayah, Auditor Inspektorat, serta seluruh pegawai ASN di lingkungan BPKAD.

Narasumber, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,  Rizal Adi, Kasi Perencanaan Wilayah II A Kemendagri, Junianto Nugroho, Analis dan Evaluator pada subdit perencanaan anggaran daerah II Kemendagri, Rino Rio Kent Fungsional Analis Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Supandi Budiman mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman untuk mengimplementasikan tahapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

 “Selain itu, untuk menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan dalam rangka proses penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2020,” ungkapnya.

Sementara, Sekda Reny mengatakan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang cukup strategis, karena inilah yang kemudian menjadi acuan untuk penyusunan APBD 2020.

“Inilah yang menjadi tantangan daerah dan lebih menjadi tantangan kita semua. Harus memahami tentang aturan-aturan dengan Juklak, Juknis dan lain sebagainya sampai dengan aplikasinya. Semua kelengkapan harus disiapkan, saat ini kita harus Baik, Benar dan Bersih,” katanya.

Menurutnya, daerah merasa bingung terkait munculnya acuan baru yang mau diikuti yang mana, apakah aturan yang lama atau aturan yang baru. Oleh karena itulah kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi sehingga harapannya menjadi acuan yang nantinya dalam proses perencanaan APBD 2020 sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku, termasuk tentunya yang menjadi tantangan adalah belum terintegrasinya e-planning dan e-budgeting.

“Kegiatan ini  untuk menyamakan persepsi, sehingga harapannya menjadi acuan yang nantinya dalam proses perencanaan APBD 2020 sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku, termasuk tentunya yang menjadi tantangan adalah belum terintegrasinya e-planning dan e-budgeting,” jelasnya.

Terpenting, lanjutnya adalah bagaimana proses penyusunan dan penganggaran APBD 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjawab permasalahan dan tuntutan masyarakat Kota Bekasi.

“Kita bersama selaku pelayan masyarakat memang dituntut untuk berubah dan memang harus berubah dengan perkembangan zaman hari ini. Tidak bisa kemudian kita masih terpaku tanpa terus mengupdate informasi dan teknologi yang tersedia, sebab pasti nanti kita akan tertinggal dengan daerah lain,” jelasnya.[SUN/ISH/POB]

BEKASI TOP