posbekasi.com

Senggolan dan Saling Tatap Nyawa Kakak Adik Melayang, Polisi Buru Empat Pelaku

Waka Polrestro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana memaparkan penangkapan empat pelaku pengkeroyokan yang menewaskan kaka adik kepada awak media di Mapolestro Bekasi Kota, Senin (9/9/2019).[ISH]

POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Acara hiburan memperingati puncak HUT Kemerdekaan RI berakhir melayangnya nyawa kaka adik yang tewas dikeroyok di Kampung Rawa Aren, Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur,  Kota Bekasi, Ahad (8/9/2019) dinihari.

Setelah setelah peristiwa mengenaakan itu terjadi, empat dari delapan tersangka pengkeroyokan berhasil diringkus polisi, Senin (9/9/2019) dinihari.

“Awalnya bersenggolan saat menikmati musik dangdut perayaan 17-an,” kata Waka Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana kepada awak media di Mapolestro Bekasi Kota, Senin (9/9/2019).

Akibatnya, kedua kelompok saling pandang dan melotot hingga baku hantam serta saling serang tak terelakan. Sesaat kemudian perkelahian kedua kelompok itu bubar. Setelah pertunjukan usai, dua kelompok kembali saling saling serang.

Nahas, Anto dan Wawan yang merupakan kaka adik dikeroyok delapan orang menggunakan balok, batu kali dan pot bunga hingga keduanya mengalami luka parah.

“Nyawa keduanya tak tertolong mengakibatkan kedua kakak adik itu meninggal dunia,” ungkap Eka didampingi Kasubag Humas Kompol Erna Ruswing Andari.

Polisi yang menangani perkara tersebut berhasil meringkus empat dari delapan pelaku yakni, HS, R alias Anto, DP dan AM, ditangkap di rumah masing masing.

Dari lokasi kejadian polisi menyita barang bukti berupa kayu balok spanjang 80 cm, potongan hebel, batu dan pecahan pot bunga yang digunakan para tersangka untuk melakukan kekerasan kepada korban.

“Empat tersangka itu ditangkap di rumahnya masing-masing, empat tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran,” ungkap Eka.

Peristiwa yang bermula acara puncak HUT RI dihibur musik sanlagj-lagu dangdut di Gg Pahlawan IV RT 005/01, Arenjaya, Bekasi Timur.

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” ucap Eka. [SUN/ISH/POB]

BEKASI TOP