
Untuk Jaling, anggarannya sebagian besar di bawah Rp200 juta. “Mulai tahun ini, untuk kawasan perumahan yang Fasos Fasumnya belum diserahkan ke Pemda, pembangunan jaling di perumahan dimaksud boleh dilakukan,” ujar Budi Setiawan, SE, MM, Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Senin 15 April 2019.
Sebagaimanab dikerahui, di Kabupaten Bekasi cukup banyak pengmbang perumahan yang belum menyerahkan Fasos Fasum nya ke Pemda, bahkan hingga jalan di lingkungan perumahan tersebut rusak.
Budi menyebutkan, sebelum-sebelumnya Pemda tidak menganggarkan dana untuk pembangunan atau perbaikan Jaling di kawasan perumahan, katena sebelum Fasos Fasum diserahkan pengembang ke Pemda, tanggung jawab masih berada pada pengembang. Baru mulai 2019 ini dianggarkan.
Namun begitu, lanjut Budi, meski diperbolehkan membangun atau memperbaiki Jaling di kawasan perumahan, tetapi lebih amannya harus ada payung hukum berupa Perbup. Saat ini. ungkap Budi, Perbup tersebut sedang digodok.[HMS/RIK]

