
Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratna mengakui kesalahannya karena membuat kegaduhan ketika menyatakan dirinya telah dianiaya oleh sekelompok orang tidak dikenal.
“Saya ingin mengatakan, saya salah. Tapi ada ketegangan yang luar biasa yang membuat saya merasa sadar bahwa memang ini politik,” papar Ratna.
Ratna juga mengaku siap bertanggung jawab apabila ia dijatuhkan vonis penjara akibat kebohongan yang dibuatnya.
“Kalau saya dipenjara karena pengadilan ini, saya nggak masalah. Bahwa di atas segalanya adalah hukum, bukan kekuasaan,” tutupnya.
KLIK : Jika Terpilih, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Jamin BPJS Kesehatan Tidak Defisit
Kasus penyebaran hoaks yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet telah memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, yakni Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.
Ratna didakwa melakukan penyebaran kebohongan dengan menyebut luka lebam diwajahnya akibat dianiaya oleh sekelompok orang tidak dikenal. Namun pada akhirnya Ratna mengakui bahwa lebam di wajahnya akibat efek dari operasi plastik.
Atas hal tersebut, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.[dakta.com]

