Posbekasi.com

Solusi Fundamental Problem Anak

IlustrasiAnak

POSBEKASI.COM – Lagi, kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini menimpa Delima (bukan nama sebenarnya), pelajar berusia 15 tahun di salah satu sekolah menengah pertama di Tambun Selatan. Yang menambah geram, Delima dinyatakan positif hamil 4 bulan. Astaghfirullah. (bekasimedia.com, 30/01/2019)

Jika ditelusuri, bukan Delima saja satu-satunya korban pelanggaran terhadap hak anak. Sepanjang tahun 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 4.885 pengaduan kasus pelanggaran. Angka yang fantastis! (Kompas.com, 8/01/2019)

Kasus yang terus berulang bahkan meningkat sejatinya adalah alarm bagi pembuat kebijakan. Tentu berfungsi sebagai reminder untuk melakukan evaluasi terhadap beragam aturan beserta sanksi yang telah dirilis. Apakah aturan dan sanksi yang diberlakukan sudah cukup efektif meminimalisir angka pelanggaran? Jika belum, apa penyebabnya, juga sampai di level mana upaya yang telah diambil untuk mengurai penyebab tersebut.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos), Nahar, menilai implementasi dari Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak belum maksimal. Menurut Nahar masalah yang menyangkut UU Nomor 35 Tahun 2014 tergolong klasik dan berakar dari kurangnya kepedulian berbagai pihak.

Nahar menyampaikan, urusan anak hakikinya bukan hanya milik satu kementerian lembaga, atau sektor lembaga tertentu. Namun harus melibatkan berbagai stakeholder dari bermacam kepentingan sebagai upaya perlindungan anak. (Tirto.id, 22/07/2017)

Sejalan dengan pendapat Nahar, Islam sesungguhnya telah mengurai problem anak hingga ke akar masalahnya. Problem anak tidak serta merta didikotomi sebagai problem khusus yang hanya mendapat penanganan khusus dari lembaga yang khusus pula. Melainkan dianggap sebagai salah satu problem dari beragam problem multidimensi yang telah mewabah dan menjelma menjadi bencana bagi bangsa ini. Sehingga menyelesaikan problem anak harus dimulai dengan mencari kemudian merumuskan asal-muasal beragam problem multidimensi yang sedang dihadapi.

Mengapa demikian? Karena problem anak tidak pernah berdiri sendiri. Problem anak hampir selalu dilatarbelakangi oleh problem ekonomi, problem keluarga, problem hukum, angka kriminalitas yang tinggi, persoalan pendidikan, sosial-budaya, media, gaya hidup, atau kecanggihan teknologi yang minim kontrol (baik oleh ortu maupun negara). Semua itu berpangkal pada kebijakan politik.

Pertanyaan selanjutnya, seperti apa wajah kebijakan politik yang tegak di negeri ini? Kebijakan politik negeri ini kenyataannya senantiasa dikendalikan oleh para kapitalis raksasa. Mereka jelas memilih memenangkan kepentingan bisnis ketimbang membangun masyarakat. Sistem politik ala demokrasi yang berongkos tinggi adalah bukti tak terbantahkan bagaimana akhirnya para kapitalis mencengkeramkan kuku-kukunya untuk menyetir arah kebijakan.

Demikian eksplisit, kapitalisme membingkai sistem politik demokrasi dengan sangat rapi. Sistem kapitalisme dan sistem politik demokrasi inilah yang melahirkan berbagai kebijakan yang merusak, menyebabkan persoalan demi persoalan terus bermunculan tanpa tahu kapan akhirnya.

Sistem kapitalisme tak pernah peduli pada ketinggian peradaban, kecuali sekadar lip service, demi meraih keuntungan tanpa batas. Termasuk dalam kasus anak, kapitalisme tak peduli berapa anak yang sudah menjadi korban, selama kepentingan bisnis mulus berjalan.

KLIK : Smart City: Antara Teknologi dan Visi Masyarakat Berkelas

Bayangkan, untuk prostitusi online saja, Kominfo mencatat, ada sekitar 1.000 konten, baik website maupun akun medsos, yang digunakan setiap bulannya (m.detik.com, 9/01/2019). Menurut data Havocscope yang rilis pertengahan 2015 lalu, nilainya mencapai US$ 2,25 miliar atau sekitar Rp30,2 triliun dalam setahun (m.liputan6.com, 24/02/2016).

Angka yang spektakular! Itu belum termasuk bisnis peredaran narkoba yang nilainya juga tak kalah mencengangkan. Bahkan menurut Kabid Pembinaan Ideologi Kesbangpol Jawa Barat, Yaya Sunarya, bisa melebihi APBN Indonesia! (pikiran-rakyat.com, 9/09/2017)

Karena itu, upaya serius melindungi anak harus dilakukan hingga level paling fundamental, yakni pengambilan kebijakan politik. Kebijakan politik harus ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan hakiki, tidak memihak siapapun kecuali kebenaran. Kebijakan politik harus kokoh dan kuat, tak mudah diguncang kepentingan pemodal manapun.

Lalu, sistem politik apa yang bebas jerat-jerat kepentingan dan tak memihak kecuali pada keadilan dan kebenaran? Tak lain adalah sistem politik Islam, yang berpangkal kepada syariat agung Pencipta manusia, yang Maha Mengetahui baik-buruk juga kemaslahatan hakiki untuk manusia. Wallahu a’lam.[]

Rizki Ika Sahana [Praktisi Homeschooling, Pemerhati Persoalan Perempuan, Keluarga, dan Anak]

BEKASI TOP