POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Empat karyawan Federal International Finance (FIF) Cabang Bekasi tipu perusahaan dengan jaminan BPKB motor yang hilang dan data fiktif untuk mencairkan pinjaman.
“Modusnya, keempat tersangka MR,21 tahun, DC,23 tahun, IM,27 tahun, N,28 tahun, mengajukan pinjaman pembiayaan dana tunai dengan jaminan BPKB sepeda motor yang sudah hilang,” kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Parjana, Selasa 29 Januari 2019.
Sebelum mencairkan uang pinjaman, pelaku membeli BPKB motor yang sudah hilang melalui online sebagai jaminan. “Untuk mendapatkan BPKB ini, pelaku membeli BPKB yang kendaraanya sudah hilang dengan harga motor baru Rp5 juta sampai yang paling murah Rp1,5 juta,” ungkap Kompol Parjana
Menurut Kompol Parjuna, dengan modus itu seolah-olah dana tersebut dipinjam oleh kreditur. “Tersangka beberapa kali melakukan pembayaran angsuran atau cicilan, supaya tidak diketahui perusahaan,” terangnya.
KLIK : Komplotan Curanmor Bersepi 50 Kali Beraksi Siang Hari Diringkus
Para pelaku sudah menjalankan modusnya sebanyak 35 kali sejak September 2019. Hingga perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 314 juta sehingga pihak FIF melaporkan peristiwa ini. “Pelaku ditangkap di kantor FIF Group Cabang Bekasi, Kranji, pada Kamis 17 Januari 2019,” katanya.
Penangkapan tersangka, polisi juga menyita 35 berkas aplikasi kontrak pembiayaan multiguna tersebut dengan 35 BPKB sepeda motor. “Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP jounto Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 5 tahun penjara,” sebutnya.[ISH/POB]