posbekasi.com

Pacar Peras Mahasiswi Sebar Foto Telanjang Dada

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | TANGERANG – BP,24 tahun, mahasiswi salah satu perguruan tinggi ditipu dan diperas pacar barunya Rival Jasita bin Sugiarto, 25 tahun, yang dikenalnya melalui media sosial.

Korban diperas pelaku dengan mengancam akan menebarkan video telanjang dada BP saat keduanya melakukan pembicaraan melaluli video call.

Pelaku yang berulang kali meneror korban akan menyebarkan tiga gambar korban bertelanjang dada itu ke kantor, kampus, orangtua dan teman-teman korban dan meminta uang senilai Rp 65 juta.

Mahasiswi warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, telah memberi pelaku yang memeras korban total Rp75,9 juta.

“Berdasarkan laporan polisi, BP mengenal Rival melalui media sosial. Pasangan kekasih itu biasa berkomunikasi melalui video call atau telepon video. Pelaku mengajak korban bisnis kawat las. Jika BP menyetor uang Rp25 juta, maka dijamin dalam jangka satu bulan uang kembali plus bunga 30 persen. Korban pun tergiur, dan menyetorkan uang dengan transfer Rp25 juta pada November 2018,” kata  Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono, Selasa 8 Januari 2019.

KLIK : Polisi: Ada Juga Pejabat Jadi ‘Penyewa’ Prostitusi Artis

Menurutnya, selain penipuan bisnis, pelaku memeras BP yang berawal dari percakapan via telepon video pada Senin, 7 Januari 2019.  Pelaku kemudian meminta korban membuka baju dengan telanjang dada.

“Permintaan tersebut dituruti korban karena alasan sayang. Rupanya tanpa sepengetahuan korban, pelaku menangkap layar kondisi korban yang bertelanjang dada. Pelaku kemudian meminta uang Rp35 juta, dan dituruti,” ungkapnya.

KLIK : Mucikari Darling Cirebon Diringkus

Tak puas sampai di situ, pelaku kembali meneror korban akan menyebarkan tiga gambar korban bertelanjang dada itu ke kantor, kampus, orangtua dan teman-teman korban. “Pelaku bahkan meminta uang senilai Rp 65 juta. Korban pun panik, apalagi tidak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya perbuatan pelaku dilaporkan Polsek Tangerang Kota,” katanya.

Dalam melakukan penangkapan, polisi menjebak pelaku untuk mengambil uang seperti yang dimintanya kepada korban. “Itu trik dan akhirnya kami tangkap, kita sita barang bukti berupa handphone merek Samsung dan Xiomi. Pelaku dikenakan dua pasal pidana sekaligus, yakni pemerasan sesuai pasal pasal 368 KUHP dan penipuan sesuai pasal 378 KUHP,” terangnya.[COK/POB]

BEKASI TOP