
“Pelaku AS ditangkap di rumah kontrakannya dengan barang bukti ganja siap edar untuk malam Tahun Baru 2019, sebanyak 16 paket dengan total berat netto 2.344 gram,” kata Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, didampingi Kabag Humas Kompol Erna Ruswing Andari, di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu 29 Desember 2018.
KLIK : Dua Residivis Pengedar Sabu Diringkus Polsek Pondok Gede
Menurut AKBP Eka, penangkan berawal informasi yang diterima Anggota Submit 4 Unit ll Sat.Resnarkoba Polrestro Bekasi Kota, di rumah pelaku kerap dijadikan transaksi narkoba jenis ganja.
“Selanjutnya anggota melakukan ovservasi, dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, sedangkan barang bukti ditemukan dilemari baju milik AS,” katanya.
Dari penangkapan AS, AKBP Eka menyatakan pihaknya terus mengusut kasus peredaran narkoba tersebut. “Masih kami usut, ganja tersebut didapat pelaku dapat dari siapa. Nanti, masih kita kembangkan,” katanya.[ISH/POB]

