
Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir (tengah) saat dengan Pakar Tata Negara, Biro Hukum dan HAM dan Biro Organisasi Pemerintah Jabar terkai tiga Raperda di Gedung DPRD Jabar, Kamis 15 Nopember 2018.[IST]
Tetapi dengan adanya PP nomor 18 Tahun 2016 dan Perda nomor. 6 Tahun 2016 tentan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus menjalankan peraturan tersebut.
“Kalau dilihat kebutuhannya masih diperlukan, kita lihat nanti Permendagri-nya seperti apa,” kata Syahrir pada Rapat Kerja Komisi I DPRD Jabar dengan Pakar Tata Negara, Biro Hukum dan HAM dan Biro Organisasi Pemerintah Jabar, membahas tiga Raperda di antaranya perubahan atas raperda nomor. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ruang Komisi I DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis 15 Nopember 2018.
KLIK : Pandangan Komisi I DPRD Jabar Terhadap Eksistensi BKPPW
Sementara, perwakilan dari Biro Organisasi Pemerintah Jabar, Lilis, mengatakan dilihat dari fungsinya pemerintah pusat sudah menyiapkan antisipasi dari penghapusan Badan Koordinasi Pemerintahan daan Pembangunan Wilayah (BKPPW) tersebut.
“Kita akan melihat peraturan diatasnya atau turunannya dan penghapusan ini (BKPPW) tidak akan mengganggu para penjabatnya sudah diatur dalam PP tersebut,” ujar Lilis.[IMA/POB]