posbekasi.com

Tersangka KDRT Tak Pernah Ditahan, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Korban KDRT, Novi Nurmahmudah saat dirawat di rumah sakit akibat dipukul dan ditendang suaminya.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Tersangka kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) Dede Yusuf,23 tahun, terhadap istrinya Novi Nurmahmudah segera masuk persidangan.

Kepastian ini diungkap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu, karena berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

“Kasusnya masih jalan. Bahkan berkasnya sudah di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapolres melalui Kompol Purwadi, Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kamis 8 Nopember 2018.

Menurut Purwadi, Dede Yusuf memang tidak ditahan tapi tetap harus melapor tiap Senin dan Kamis. “Kami tinggal melakukan penyerahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang buktinya,” ujar Kompol Purwadi.

Humas Badan Peneliti Independen (BPI), Budi Setiawan, mengapresiasi Polres Jakarta Pusat meskipun terkesan agak lambat penanganannya.

“Kita apresiadi dan berharap pelimpahan tahan kedua segera dilaksanakan agar korban Novi Nurmahmudah, yang sempat mengalami perdarahan otak akibat penganiayaan itu segera mendapatkan keadilan,” kata Budi.

Sejauh ini, Purwadi tidak menjelaskan alasan mengapa tersangka tidak ditahan selama proses penydikan di kepolisian. Kerena itu, diharapkan Kejaksaan segera menahan tersangka dan mengajukan ke meja hijau.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Novi, ibu dari satu anak ini melaporkan Dede Yusuf, ke Polres Jakarta Pusat pada Kamis 8 Maret 2018 dengan nomor LP 364/K/III/2018/RestroJakpus karena sering dianiaya.

Terparah, terjadi pada 25 Pebruari 2018 di RW01, Suka Mulia, Kelurahan Harapan Mulia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Akibat dihajar Dede Yusuf, Novi mengalami luka cukup parah, pendarahan pada bagian otak dan harus dirawat di RS Islam Jakarta Cempaka Putih.

KLIK : KPAD Temukan Ribuan Remaja Gay di Kabupaten Bekasi

Kronologi kejadian seperti tertera dalam LP disebutkan bahwa hari itu, sekitar pukul 02:00, Novi sedang tidur didatangi pelaku meminta uang Rp100 ribu ditolak Novi sehingga terjadi aksi kekerasan.

Pelaku langsung memukul bagian wajah dan menendang hingga mengenai dada bagian kiri. Akibatnya, korban dilarikan ke RS Islam Jakarta dan dokter memutuskan untuk dilakukan perawatan.

Aksi kekerasan ini sempat didamaikan pihak RW setempat. Kemudian pelaku membuat surat peryataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan dibubuhi materai, tanpa disaksikan korban yang saat itu masih dirawat.

Beberapa hari kemudian, setelah Novi keluar dari rumah sakit, kejadian serupa terulang lagi sehingga Novi melaporkan suaminya itu ke Polres Jakarta Pusat.

Dalam proses laporan tersebut Novi menggugat cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pengadilan dan mengabulkan gugatan Novi. “Sekarang kami sudah resmi bercerai,” tegas Novi.

Dalam SP2HP disebutkan beberapa pihak telah diperiksa di antaranya korban sendiri, Dahlan bin Usa, Mahmudin, Titin Rohayatin dan saksi ahli dokter Aji Prabowo.

“Kasus itu merupakan anirat dan sudah sewajarnya bila penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” kata Budi Setiawan. “Kalau ada anggota kepolisian yang ikut melindungi kami akan teruskan ke Propam Polri. Kami punya hubungan harmonis dengan Propam,” ujar Budi.[DRA/POB]

BEKASI TOP