posbekasi.com

Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak

Ratna Sarumpaet.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Setelah melakukan pemeriksaan psikis tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet, penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan status tahanan aktivis peremupan itu menjadi tahanan kota.

“Belum, karena penyidik masih membutuhkan RS untuk penyidikan lanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjawab pertanyaan wartawan terkait permohonan status tahanan kota Ratna Sarumpaet yang diajukan kuasa hukumnya, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 12 Oktober 2018.

Menurut Argo, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan mencocokkan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa terkait kasus Ratna Sarumpaet.

Seperti diketauhi, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, pada Senin 8 Oktober 2018 mengajukan status tahanan kota kliennya ke penyidik.

Alasan dan pertimbangan Insank mengajukan status tahanan kota untuk kliennya itu faktor kemanusian yang telah memasuki usia lanjut dan adanya jaminan keluarga Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri.

“RS memasuki usia 70 tahun, sehingga kesulitan untuk beraktivitas di rumah tahanan, karena itu kami ajukan permohonan tahanan kota,” katanya.

Insank menjamin, kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.

Sementara, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet untuk 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.[ZUL/POB]

BEKASI TOP