posbekasi.com

Hotman Paris Minta Kadiv Propam Polri Awasi Kasus Penipuan 500 Konsumen Perumahan Green Gading Setu Bekasi

Pengacara Hotman Paris Hutapea dalam video menunjukan bukti LP ratusan konsumen perumahan yang diduga ditipu PT Agung Buana Mandiri.[FB]
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea meminta Kapolres Metro Bekasi menuntaskan kasus pengembalian uang muka (DP) ratusan konsumen yang kebanyakan buruh pabrik yang disetor kepada PT Agung Buana Mandiri (ABM) sebagi pengembang Perumahan Green Gading Setu (GGS), di Kampung Rawa Atug, Setu, Kabupaten Bekasi.

“Bapak Kapolres Metro Beksai, ini ada 500 lebih dugaan korban yang telah membayar DP untuk perumahan subsidi Bapak Presiden 1 juta rumah yang mereka telah membayar ke developer PT Agung Buana Mandiri, sudah lapor ke Polres Metro Bekasi sejak 2017,” kata Hotman Paris dalam video viralnya yang banyak dishare di akun Netizen facebook.

KLIK : Pingin Punya Rumah, Ratusan Pekerja Pabrik Ditipu Miliaran Rupiah “Pak Presiden Tolong Kami”

Dari pantauan Posbekasi.com, Ahad 7 Oktober 2018, video viral Hotman Paris bersama para korban developer meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengawasi laporan ratusan korban yang rata-rata telah membayar unag DP sebesar Rp15 juta.

“Sudah lapor sejak 2017, tapi yang keluar kok SP2 HP melulu… SP2HP melulu… dan selalu bilang akan disidik, akan disidik…. Bapak Kapolres dan Bapak Kadiv Propam Mabes Polri tolong ini diawasi, 500 lebih warga kali rata-rata Rp15 juta dan ini adalah programnya Presiden RI 1 juta rumah, PT Agung Buana Mandiri Proyek Green Gading Setu. Ini LP nya Bapak Kapolres,” tambah Hotman Paris sambil menunjukan bukti LP (Laporan Polisi) ratusan konsumen yang sampai saat ini PT Agung Buana Mandiri tidak mengembalikan uang DP mereka.

KLIK : Pengembang Fiktif Tipu Ratusan Buruh Bekasi Rp7 M Dipolisikan

Sebagaimana diwartawakan posbekasi.com, untuk kesekian kalinya ratusan konsumen dikecewakan pengembang perumahan yang kembali ingkar janji mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan sekitar Rp7 miliar, akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Rabu 3 Mei 2017.

Untuk kesekian kalinya ratusan konsumen dikecewakan pengembang perumahan yang kembali ingkar janji mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan sekitar Rp7 miliar, akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Rabu 3 Mei 2017.[JAL/POB]

BEKASI TOP