posbekasi.com

Bareskrim Polri Ringkus Lima Anggota Sindikat Pembobol Bank Rp 141 M

Bareskrim polri meringkus lima anggota sindakat pembobol bank senili Rp141 miliar.[IST]
JAKARTA | POSBEKASI.COM – Lima anggota sindikat pembobol 14 bank swasta dan BUMN senilai Rp141 miliar berhasil diringkus Bareskrim Mabes Polri.

Kelima tersangka dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance ditangkap di Jakarta, yaitu adalah berinisial DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), DCS (Manager Akuntansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan).

Para tersangka merupakan Direksi dan staf PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, itu ditangkap di Jakarta, DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), DCS (Manager Akuntansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan).

Mereka menjalankan aksi modusnya dengan perusahaan pembiayaan menggunakan uang hasil dari fasilitas kredit dengan jaminan dokumen fiktif berupa data list konsumen yang ada di PT Cipta Prima Mandiri (Columbia).

“Ada tiga tersangka lainnya yakni LC, LD dan SL, saat ini diburu,” kata Wakdir Dittipid Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahimonang Silitonga, di Mabes Polri, Senin 24 September 2018.

Menurutnya, pembobolan bank ini terungkap berkat laporan Bank Panin yakni kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada pengurus PT SNP Finance yang mengajukan kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai September 2017, dengan plafon yang diberikan kepada debitur sebanyak Rp425 miliar.

KLIK : Bareskrim Selamatkan Anak Sukabumi Korban Sindikat Perdagangan Manusia di Malaysia

KLIK : Polisi Ringkus Sembilan Sindikat Narkoba Bekasi

Dana itu didapatkan dengan jaminan piutang kepada konsumen dari Colombia milik PT Citra Prima Mandiri (CPM). Colombia adalah toko penjual perabotan rumah tangga secara kredit.

“Uang yang diajukan dan dicairkan oleh PT SNP seharusnya dibayarkan kepada pihak Colombia sesuai daftar piutang yang dilampirkan saat permohonan pencairan kredit. Akan tetapi, karena piutangnya fiktif, sehingga fasilitas kredit tersebut dipergunakan untuk keperluan para pemegang saham dan group perusahaan,” ujar Kombes Daniel.

Dikatakannya, pengurus perusahaan SNP itu membuat piutang fiktif kepada 14 bank dengan jaminan dokumen fiktif berupa data konsumen Colombia.

Pada Mei 2018, status kredit tersebut macet senilai Rp141 miliar dengan jaminan yang diagunkan berupa daftar piutang pembiayaan konsumen PT SNP Finance. Ternyata, agunan tersebut fiktif, tidak bisa dilakukan penagihan.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa fotokopi dokumen perjanjian kredit antara Bank Panin dengan PT SNP Finance, fotokopi dokumen Jaminan Fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house periode 2016-2017 PT SNP.[ZUL/POSB]

BEKASI TOP