posbekasi.com

Polisi Ringkus Sembilan Sindikat Narkoba Bekasi

Penjara

BEKASI, POSBEKASI.COM – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap 9 orang yang merupakan sindikat narkoba di Kota Bekasi dri berbagai wilayah.

“Dari sembilan tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa ganja 61,56 gram dan sabu-sabu 5,58 gram,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijanarko, Senin 4 Juni 2018.

KLIK : Kurir Ganja Rebut Pistol Polisi

Menurutny, para tersangka tersebut ditangkap di daerah Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Timur, dn wilayah Setu Kabupaten Bekasi, Pamulang Bnten dan Tanjung Priok Jakarta Utara.

KLIK : DPRD Kota Bekasi Minta Polisi Tangkap Pembuat Selebaran Hoax “Perang Salib Gereja Santa Clara”

“Mereka kini ditahan, Tito Krn Baskoro, Aldi Mawardi, Robby Winata, Subarno, Yunanto, Udin S, Suhendry, Randi Nurdiansyah, dan Frans Alfader. Petugas sedang mengembangkan kasusnya,” katanya.

Para pelaku diancam pidana penjara serendahnya empat tahun, dan denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, dengan ancaman UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[ISH/POB]

BEKASI TOP