posbekasi.com

Bareskrim Selamatkan Anak Sukabumi Korban Sindikat Perdagangan Manusia di Malaysia

Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi dan Kementerian Perhubungan menangkap dua kelompok sindikat perdagangan manusia Rabu 12 September 2018 malam.[IST]
JAKARTA | POSBEKASI.COM – Bareskrim Polri bekerjasama dengan Dirjen Imigrasi dan Kementerian Perhubungan menangkap dua kelompok sindikat perdagangan manusia Rabu 12 September 2018 malam.

Kelompok pertama terjerat kasus perdagangan manusia ke Malaysia dan kelompok satunya terjerat kasus perdagangan manusia ke Maroko.

Korban Berinisial ES,16 tahun, asal Sukabumi menjadi saksi atas kejahatan mereka.

Kronologi kasus ini bermula ketika seorang WNI korban tindak pidana perdagangan manusia viral di media sosial seorang anak yang terlantar ditemukan oleh salah seorang ibu di Malaysia . Kasus itu kemudian dilaporkan ke KBRI di Kuala Lumpur.

KLIK : IPP: Tetapkan Nur Mahmudi Tersangka, Polres Depok Triger Pemberantasan Korupsi

KLIK : Awas! Polda Metro Operasi Nila Jaya Sasar Anggota dan THM

Kerjasama Bareskrim dengan KBRI Indonesia dengan cepat berhasil memulangkan kembali korban dan mengungkap kasus ini.

Tangis keluarga korban perdagangan manusia pecah usai dipertemukan kembali dengan sang anak di Bareskrim Polri, Kamis 13 September 2018.

Sementara pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Manusia, UU Perlindungan Anak, dan UU Transmigrasi, dengan hukuman Maksimal 15 tahun penjara.[ZUL/POB]

BEKASI TOP