posbekasi.com

IPP: Tetapkan Nur Mahmudi Tersangka, Polres Depok Triger Pemberantasan Korupsi

Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi. [IST]
JAKARTA | POSBEKASI.COM –  Kasus korupsi melibatkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kota Depok merupakan triger dan kebaranian aparat Polri dalam pemberantasan korupsi.

“Ini triger pemberantasan korupsi, Polres Kota Depok patut diapresiasi. Penanganan korupsi untuk kepala daerah di tingkat  kabupaten atau kota sangat jarang terdengar,  tapi Polres Kota Depok telah melakukan triger halnya institusi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagi langkah maju Polri memberantas korupsi,” kata Ketua Presidium Indonesia Pemerhati Polri (IPP),  Budi Sampurno,  kepada wartawan di Jakarta,  Kamis 13 September 2018.

Lebih lanjut Budi menyatakan,  penetapan dan pemeriksaan nur Mahmudi sebagai tersangka patut diikuti oleh Polda dan Polres lainnya.

Selain itu,  Kapolda terutama Kapolri juga harus meapresiasi dan memback up Polres yang menangani kasus korupsi khususnya melibatkan bupati atau walikota di wilayah masing-masing.

“Kapolda dan Kapolri harus memberikan reward pada Kapolres yang berani mengusut kasua korupsi yang melibatkan kepala daerah.  Bila hal ini diikuti atau dilakukan seluruh Polres maka, IPP berkeyakinkan tidak ada lagi kepala daerah yabg berani melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Budi.

Apalagi kata Budi,  Polres dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT),  sebagaimana saber pungli yang ada di tingkat Polres bisa tangkap tangan bupati atau walikota dan gubernur.

“Bila hal ini dapat dilakukan secara terus menerus, KPK yang selama ini menjadi momok bagi koruptor maka Polri juga akan menjadi musuh koruptor.  Sebagai penegak hukum,  Polri harus menjadi musuh koruptor atau pelaku tindak pidana lainnya,  Polri akan dapat menjadi  tumpuan dan harapan masyarkat lebih dari sekedar pengayom,  pelindung dan pelayan,” terangnya.

Ke depan  kata Budi,  KPK yang bukan institusi permanen lamban laun bisa dibubarkan dengan syarat Polri dapat bekerja seperti KPK.

“Kalau Polri sudah sepetti KPK,  IPP berkeyakinkan KPK akan bubar,  karena KPK hanya sebatas Ad Hock. Untuk itu Polri hatus berbenah dan berani melawan koruptor meski harus berhadapan dengan kepala daerah, ” ucapnya.[ZUL/POB]

BEKASI TOP