posbekasi.com

73.258 Napi di Jabar Bebas, DPRD Berharap Mantan Napi Benar-Benar Taubat

Pj Gubernur Jabar Mochamad Iriawan bersama Ketua Komisi I DPRD Jabar pada upacara pemberian remisi di LPKA Klas II A Bandung, Jumat 17 Agustus 2018.[IST]
BANDUNG | POSBEKASI.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan, bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun, secara simbolis menyerahkan remisi dalam rangka HUT ke 73 Kemerdekaan Indonesia, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II A Bandung jalan Pacuan Kuda, Arcamanik Kota Bandung, Jumat 17 Agustus 2018.

Dari total 11.995 narapidana yang mendapat remisi HUT ke 73 Kemerdekaan Indonesia, dari 6 rumah tahanan negara dan 27 lembaga permasyarakatan. Ada dua jenis remisi yang diberikan. Yaitu Sebanyak 11.737 mendapat remisi umum I dan 258 narapidana di antaranya menerima remisi umum II, atau bebas.

“Hari ini saya berada di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin. Memang tugas saya hari ini membedikan remisi secara simbolis kepada warga binaan yang mendapatkan haknya,” ungkap Iriawan.

“Ada 258 se-Jawa Barat yang mendapat remisi bebas hari ini. Jadi selamat untuk warga binaan yang bebas hari ini,” katanya.

Iriawan pun menyebut pembinaan di rutan atau lapas, bukan untuk membalas perbuatan yang dilakukan. Tapi bagaimana mengembalikan masyarakat ke jalan yang benar, dengan bekal keahlian yang diberikan.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Jabar H.Syahrir,SE, berharap warga binaan yang mendapat remisi bebas bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai warga yang bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.

“Karena itu, mantan napi yang selama ini mendapat binaan di LP dapat mewujudkan dan benr-benar bertaubat serta menjadikan pembelajaran yang berharga untuk kembali dan bisa diterima masyarakat setelah keluar dari LP,” tuturnya.

KLIK : Ketua Komisi I DPRD Jabar Minta Pemkab Garut dan Tasik Buat Penerangan di Jalur Nagrek-Malambong

Pemberian remisi sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Ibnu Chuldun, mengatakan bahwa harus diberikan informasi kepada publik terkait hak remisi yang diatur undang- undang ini.

Ia menyebut, dari 6 rumah tahanan negara dan 27 lembaga permasyarakatan, berpenghuni warga binaan yang seluruhnya berjumlah 22.880 orang. Mereka terdiri dari tahanan 17.390 orang, dan narapidana sebanyak 5.489 orang.

“Dengan klasifikasi pidana umum sebanyak 14.613 orang, dan pidana khusus 8.214 orang,” Sebutnya.

Dari jumlah tersebut, terdiri dari Tipikor sebanyak 647 orang, narkotika bandar 7.229 orang, narkotika pemakai sebanyak 3.356 orang. “Sementara terorisme berjumlah 132 orang,” paparnya.

Turut hadir pada kegiatan ini , Kepala Divisi Pemasyarakatan, Krismono, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Bandung Raya, serta unsur Forkopimda Jawa Barat.[IMA/POB]

BEKASI TOP