posbekasi.com

10 Kecamatan Bekasi Tergerus Kawasan Industri

Kawasan Industri Cikarang.[DOK]
CIKARANG | POSBEKASI.COM – Pemerintah Kabupaten bekasi mengajukan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke pansus 28 DPRD, tetapi prosesnya batal disahkan karena pembahasan LP2B terpaksa harus ditunda untuk menunggu berapa jumlah lahan yang harus diperdakan.

Pansus meminta Pemkab Bekasi menjelaskan sekitar 1500 perizinan yang dikeluarkan karena hal itu berpengaruh pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah dan Perda LP2B.

KLIK : Panasonic Gobel Bangun Pabrik Di Kawasan Industri Gobel

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdulah Karim mengatakan bahwa memang Perda RDTR dan lahan pertanian saling berkaitan, jangan sampai dinas lain mengeluarkan izin berimbas pada menyusutnya lahan pertanian.

“Dari 23 kecamatan, 10 kecamatan sudah tidak ada lagi lahan pertanian, karena telah menjadi lahan pemukiman dan industri. Oleh karena itu perda itu sangat dibutuhkan agar mencegah penyusutan lahan pertanian,” katanya pada Senin 6 Agustus 2018.

KLIK : Pemkab Bekasi MoU Dengan Dua Kawasan Industri

Abdulah Karim menambahkan, untuk kecamatan dengan sisa luas lahan pertanian terbesar berada di Kecamatan Pebayuran dengan luas mencapai 8.362 ha, disusul Sukakarya dengan luas 4.447 ha, Sukawangi dan Tambelang dengan luas 3.139 ha, Sukatani dengan luas 2.413 ha, Cikarang Timur 2.323 Ha, Karang Bahagia 2.284 Ha, Cabang Bungin 1.759 Ha, Kedungwaringin 1.638 Ha, Cibarusah 1.591 Ha, Serang Baru 1.141 Ha, Bojongmangu 700 Ha serta Cibitung 52 Ha.

“Kecamatan-kecamatan itulah nantinya yang akan menjadi tempat lahan abadi pertanian dan tidak boleh lagi pemukiman dan industri membangun di atas tanah pertanian,” pungkasnya.[]

 

 

Sumber: dakta.com

BEKASI TOP