posbekasi.com

DPRD Jabar Apresiasi Adanya Kerjasama APIP Dan APH Untuk Cegah Korupsi

Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir menyaksikan penandatanganan Kerjasama Koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten kota se-Jawa Barat di Gedung Sate, Selasa 17 Juli 2018.[IST]
BANDUNG | POSBEKASI.COM – DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah preventif pemerintah terhadap upaya pencegahan korupsi.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir,SE, dalam penandatanganan Kerjasama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten kota se- Jawa Barat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro no. 22, Kota Bandung, Selasa 17 Juli 2018.

Menurut Syahrir, kerjasama tersebut merupakan tren positif yang kini tengah memasuki penandatanganan yang ke-10 kalinya di Jabar. Tentunya langkah ini akan diikuti oleh provinsi lainnya sebagai bentuk kebersamaan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah.

“Kerja sama ini sangat baik sekali, kita (Jawa Barat-red) masuk ke perjanjian kerjasama provinsi yang ke-10. Tentunya ini akan diikuti oleh provinsi – provinsi lainnya,” ujar Syahrir seusai mengikuti acara sosialisasi.

Selama ini, lanjut Syahrir, Jawa Barat cukup baik koordinasinya antara APIP dan APH sudah berjalan 10 tahun terakhir. Tetapi ini dibakukan dalam bentuk kerjasama dengan kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat. Sehingga kedepannya akan lebih terarah dan ada muatan-muatan lokal yang akan disusun bersama dengan tim APIP dan APH.

“Ini nanti akan mengedepankan kesepahaman dalam suatu penindakan ataupun pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” tambah politisi dari Gerindra tersebut.

Dia mencontohkan, tindakan yang dikategorikan unsur tindak pidana korupsi dan pelanggaran lainnya yang dilakukan pemerintah. Kendati demikian, diupayakan terlebih dahulu pencegahan oleh APIP dan nanti kalau memang ada unsur-unsur pelanggaran nanti ditindaklanjuti oleh APH.

“Intinya setiap lembaga mempunyai aturan undang-undang tersendiri tapi dalam rangka implementasi di lapangan tetap mengacu pada hukum acara yang ada, hukum acara pidana,“ tandasnya.[REL/POB]

BEKASI TOP