posbekasi.com

Polisi Tembak Residivis Nyamar Jadi Polisi

Residivis yang menyamar jadi polisi ditembak pada bagian kakinya.[IST]
KARAWANG, POSBEKASI.COM – Masyarakat Karawang sempat dihebohkan dengan Polisi Gadungan yang melancarkan aksinya begal terhadap pengendara sepeda motor.

Unit Reskrim Karawang Kota tidak butuh lama akhirnya bisa menangkap dan melumpuhkan seorang pelaku AS,33 tahun. AS terpaksa ditembak kaki oleh petugas lantaran dirinya berusaha melawan saat ditangkap dan petugaspun melakukan tindakan tegas terukur.

AS yang merupakan warga Perumahan BMI 2, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek Karawang itu ditangkap di kontrakannya di Desa Temelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Senin 11 Juni 2018.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki kiri AS, lantaran ia berusaha melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap,” ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya di Mapolres Karawang, Selasa 12 Juni 2018.

Dari tangan AS, polisi menyita satu unit sepeda motor yang biasa digunakan untuk melancarkan aksinya, dua buah handphone, satu buah golok yang digunakan untuk melawan petugas, dan barang bukti lainnya.

KLIK : Narkoba dan Ribuan Obat-obatan Serta Miras Dimusnahkan

Kapolres mengatakan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot tersebut terakhir melancarkan aksinya di depan pusat perbelanjaan elektronik, Jalan Pasundan, Karawang Barat pada Rabu 6 Juni 018, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu AS menghentikan moyor korbannya, YS, dan mengaku sebagai anggota polisi.

“Ia (pelaku) kemudian menggeledah tubuh korban dan pura-pura menemukan satu bungkus narkoba jenis ganja dari pakaian korban. Pelaku juga meminta korban (YS) memperlihatkan STNK dan kunci motor. Ia kemudian melempar kunci motor tersebut agar korban tidak bisa mengejar,” imbuh Kapolres.

AS, lanjut kapolres, kemudian meminta YS menghubungi orang tuanya. Namun saat YS tengah menghubungi orang tuanya, AS merebut handphone YS. “Pelaku (AS) kemudian kabur meninggalkan korban (YS),” tandasnya.

KLIK : Demi Mudik Asyik, Polwan Rela Tinggalkan Keluarga

Setelah dilakukan penyelidikan, YS melakukan modus tersebut di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, seperti di Jalan Wirasaba (arah Telukjambe Timur), dekat SAMA Pendekar, Jembatan Anggadita, depan GOR Panatayudha, dan depan Indomaret Amansari, Karawang Barat.

“Dari keterangan AS, barang yang ia curi dijual dengan cara COD atau jual beli melalui media sosial Facebook,” tambahnya.

Kapolres menyebut, AS merupakan residivis atas kejahatan yang sama dan divonis dua tahun hukuman bui. AS terakhir menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang pada Maret 2018 lalu.

“Sementara saat ini AS disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun hukuman penjara,” tutupnya.[REL/KRW]

BEKASI TOP