posbekasi.com

Ruddy Tanyakan Surat Rekom Sekda “Raib” Tak Netral Ke KASN, Hasilnya?

Pj Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah memberi keterangan pada pers usai mendatangi Kantor KASN, Selasa 22 Mei 2018.[IST]
JAKARTA, POSBEKASI.COM – Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah mendatangi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.

Kedatangan Ruddy yang diterima Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Nurhasni bertujuan mempertanyakan perihal kabar turunnya surat bernomor B-900/KASN/4/2018 tertanggal 24 April 2018 yang berisi rekomendasi atas kasus pelanggaran netralitas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukamardji di Pilkada 2018.

Keberadaan surat itu sendiri sudah menjadi perbincangan di kalangan birokrat dan politikus di Kota Bekasi. Bahkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi sudah menerima tembusannya. Sementara Ruddy selaku Pj Wali Kota Bekasi mengaku belum menerima surat tersebut di meja kerjanya.

“Kedatangan saya dalam rangka mengklarifikasi sehubungan dengan adanya informasi melalui media massa, bahwa rekomendasi atas hukuman terhadap pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh Aparatur Negara, Sekda Kota Bekasi sudah turun,” jelas Ruddy kepada awak media usai pertemuan dengan pihak KASN.

KLIK : AMPD Desak Pj Walikota Jalankan Putusan KASN “Copot Rayendra”

Ia menjelaskan, ada aturan dalam surat tersebut selama 14 hari jika dirinya tidak melaksanakan hukuman kepada Sekda bisa terkena sanksi. “Daripada saya yang dikenakan sanksi nantinya, selain itu mengklarifikasi betulkah surat pemberitahuan itu turun, tanggal berapa turunnya. Saya tanyakan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, saya mohon secara tertulis karena tembusannya sudah sampai ke Panwaslu dan secara berbarengan juga diterima oleh Sekda namun ke saya tidak,” tukas Ruddy.

Oleh karena itu, lanjut Ruddy, dirinya ingin memastikan bagaimana cara Sekda dan Panwaslu sudah menerima tembusannya sedangkan Pj Wali Kota belum menerima. “Oleh karena itu saya datang ke sini, benar nggak surat itu dibuat? secara formal saya harus melihat dan membacanya secara langsung. Nah dari pihak KASN akan segera membuat suratnya,” tutur Ruddy yang mengaku sudah secara resmi mengirim surat untuk meminta konfirmasi ke KASN.

Ruddy menegaskan ia ingin tetap mengikuti prosedur yang berlaku dengan meminta klarifikasi ke KASN. Bahkan, dirinya kaget karena mendapat informasi surat tersebut sudah turun dari Panwaslu Kota Bekasi melalui WhatsApp.

KLIK : Duh, Sekretaris Dinas LH Kota Bekasi Diduga Instruksikan Cetak Spanduk Paslon

“Saya nggak mau periodis apalagi latar belakang saya orang hukum, saya nggak mau praduga tak bersalah. Saya hanya menginginkan dari data-data dan fakta itu dengan itikad baik saya datang ke sini mengklarifikasi dan minta jawaban tertulis. Apakah benar secara langsung ada dukungan di Pilkada serentak kepada salah satu calon tertentu di Kota Bekasi. Nanti keputusan itu akan dipelajari kembali, apakah dibawa ke provinsi atau di Kota Bekasi saja,” katanya.

Berdasarkan penjelasan dari Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Nurhasni, KASN memberikan sanksi disiplin Sedang kepada Rayendra Sukarmadji yang pelaksanaannya mengacu pada Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Rekomendasi itu harus segera disampaikan ke Gubernur, mengingat secara aturan 14 hari sejak saya menerima surat tersebut yang prosedurnya dan prosesnya ditindaklanjuti Majelis Kode Etik ASN Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji terbukti melakukan politik praktis berupa turut mengupayakan pemenangan pasangan calon (paslon) petahana Rahmat Effendi-Tri Adhianto.[REL/POB]

BEKASI TOP