posbekasi.com

DPRD Jabar Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

Ketua Komisi II DPRD Jabar Didi Sukardi pada Rapat Paripurna Internal DPRD Jabar memaparkan Raperda Inisiatif terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, Jumat 4 Mei 2018.[IST]
BANDUNG, POSBEKASI.COM – Untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pesisir, DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Raperda tersebut juga bertujuan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota serta masyarakat untuk menyusun strategi perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam di Provinsi Jawa Barat.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Didi Sukardi mengungkapkan, dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat 11 diantaranya berada di daerah pesisir pantai. Dengan jumlah tersebut Didi menganggap Jawa Barat memiliki potensi perikanan serta kelautan yang besar.

KLIK : Ketua DPRD Jabar Serahkan LKPJ-AMJ, Gubernur Jabar Apresiasi Tinggi

“Dengan panjang pantai kurang lebih delapan ribu kilometer dan  luas laut delapan belas ribu kilometer persegi, disitu kita mempunyai potensi perikanan dan keluatan yang begitu besar” papar Didi dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat 4 Mei 2018.

Didi menambahkan, sebanyak 4734 orang bergerak di tambak garam, dan pelaku pembudidaya ikan di Jawa Barat 5675 orang terdiri dari pembudi daya kolam, tambak, keramba, dan jenis lainya.

Selain itu Didi menyebut bahwa 28% dari produksi ikan nasional berasal dari Jawa Barat. Sampai saat ini produksi ikan di Jawa Barat mencapai 1,12 ton. “Jadi ikan air tawar nasional 28% itu dari jawa barat, ini potensi yang luar biasa” kata Didi.

KLIK : Ketua DPRD Jabar Serahkan LKPJ-AMJ, Gubernur Jabar Apresiasi Tinggi

“Kontribusi Jawa Barat terhadap nasional terkait sektor perikanan cukup tinggi, sehingga para pembudi daya ikan harus kita berdayakan dan harus kita berikan perlindungan” ucap politisi PKS tersebut.

Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat memandang, dua segmentasi ini menjadi fokus dalam usulan Prakarsa Raperda ini

“Selain itu kita juga dihadapkan pada beberapa permasalahan yaitu pengelolaan secara tradisional, akses permodalan yang lemah, serta sarana dan prasarana yang belum mencukupi” kata Didi.

Sejauh ini Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat sudah melakukan pembahasan awal, pengkajian dan pendalaman bersama tim yang terdiri dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat, sertaTim Ahli penyusun Raperda yang berasal dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

KLIK : Jelang Ramadhan, DPRD dan Polda Jabar Sidak Harga Sembako di Pasar Tradisional

“Kita sudah melakukan diskusi dan pertemuan dengan unsur perangkat daerah provinsi dan unsur pemerintah daerah kabupaten dan kota. Selain itu adapun diskusi yang dilaksanakan dengan himpunan nelayan seluruh Indonesia jawa barat, dan petambak garam di beberapa daerah provinsi jawa barat” kata Didi.

Didi berharap, dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam dapat mendongkrak pembangunan di sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan di Jawa Barat.

“Sehingga (Raperda) mampu berkontribusi signifikan bagi pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan rakyat di jawa barat, serta mendorong kelestarian dan ekosistem kita” pungkas Didi.[REL/POB6]

BEKASI TOP