posbekasi.com

Polisi Tangkap Kopral Babelan Pencabul Siswi SMA

Ilustrasi

BABELAN, POSBEKASI.COM – SN alias Kopral,22 tahun, mencabuli siswi SMA dengan iming-iming akan dinikahi dengan pesta besar. Korban YN,16 tahun, sempat pasrah tubuhnya dan alat kelamin dijamah serta pipi dan bibirnya dicium pelaku.

Pelaku melakukan pencabulan itu berlangsung di rumah pelaku di Kampung Penggilingan Tengah, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pekan lalu.

Kasi Humas Polsek Babelan Brigadir Anwar Fadillah mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban berpapasan dengan pelaku di tengah jalan. Kemudian pelaku mengajak korban yang hendak pulang ke rumah usai belajr di sekolah berkeliling kampung dengan sepeda motornya.

KLIK : Gegara Miras “Teh Pucuk” Oplosan Lima Pria Setengah Abad Satu Persatu Tewas

Keduanya yang saling mengenal itu, korban tidak curiga dan menyambut ajakan pelaku, yang oleh pelaku membawa korban ke rumahnya.

Disitulah korban termakan rayuan Kopral,yang diiming-imingi dengan pernikahan mewah, namun dengan syarat harus mengikuti kemauan pelaku berhubungan intim.

“Tanpa sadar, korban pasrah memberikan apa yang jadi kemauan pelaku. Kemudian pelaku mencabulinya dengan cara mencium pipi dan bibir, serta menjamah alat kelamin korban,” terang Brigadir Anwar, kemaren.

KLIK : Polisi Ringkus Buruh Edarkan Sabu dan Ekstasi

Setelah puas mencabuli hingga mentelanjangi dan memfoto korban, Kopral mengancam akan menyebarkan foto bugilnya ke media sosial Facebook bila perbuatan bejadnya diberitahukan kepada orang tuanya.

“Korban yang merasa takut kemudian menceritakan perlakuan Kopral kepada orangtuanya. Keluarga langsung kesal dan tak terima putrinya diperlakukan seperti itu kemudian melapor ke Polsek Babelan,” katanya.

Polisi langsung beregrak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku mengakui perbuatannya itu pada korban, dan saat ini masih dilakukan pemerksaan lanjut,” katanya serya menyatakan pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan kurungan penjara selama 10 tahun.[JAL/POB5]

BEKASI TOP