posbekasi.com

Polisi Ringkus Buruh Edarkan Sabu dan Ekstasi

Tersangka Tommy yang merupakan buruh ditangkap karena mengedarkan sabu dan ekstasi.[IST]
KARAWANG, POSBEKASI.COM – Seorang pekerja buruh, Tommy Yoga Saputra alias Tommy,39 tahun, diringkus Satuan Narkoba Polres Karawang kedapatan megedar narkotika jenis sabu.

Tommy diciduk di Perumahan Resinda Blok D2 No.6 RT01/01, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karwang, Ahad 22 April 2018, pukul 22:00.

“Dari tersangka yang merupakan buruh itu disita enam barang butki enam paket sabu seberat 6,37 gram dan 1 butil pil ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, Senin 23 April 2018.

KLIK : Bandar Sabu Kota dan Kabupaten Bekasi Diringus

Dikatakannya, penangkapan Tommy berdasarkan informasi dari masyarakat yang didaerahnya sering menjadi tempat transaksi narkoba. Saat digeledah rumah pelaku terbukti menyimpan 6 bungkus plastik bening berisikan sabu sabu dengan berat bruto 6.37 gram dan 1 butir pil ekstasi.

“Pelaku mengakui barang narkotika yang dikuasai didapat dari Doni yang kini dikejar petugas. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Karawang,” terangnya.

KLIK : Mahasiswa jadi Bandar Sabu dan Ganja, Gagal Wisuda Diciduk di Jatisampurna

Untuk melengkapi mindik tertib, meriksa saksi-saksi dan tersangka. Kemudian kumpulkan alat bukti, test urine dan hasilnya tersangka positif gunakan sabu serta melakukan perkembangan kasusnya.

“Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.[MET/POB3]

BEKASI TOP