posbekasi.com

Mahasiswa jadi Bandar Sabu dan Ganja, Gagal Wisuda Diciduk di Jatisampurna

Ilustrasi

JAKARTA, POSBEKASI.COM – Seorang mahasiswa yang telah menyelesaian kuliah semester akhirnya gagal mengikuti wisuda akibat diciduk polisi di wilyah Jati Sampurna, Kota Bekasi, lantaran menjadi Bandar narkotika jenis sabu dan ganja bersama dua orang rekannya.

Ketiga mahasiswa yang hanya tinggal menunggu wisuda disalah satu PTS di Depok itu ditangkap anggota Polres Metrio Jakarta Pusat ditempat yang berbeda membuat ketiganya gagal diwisuda.

KLIK : Tiga Bandar Ganja Diringkus, Pemasok Ganja Masih Diburu Polisi Karawang

“Ketiga mahasiswa itu gagal wisuda lantara ditangkap berinisial VI, AH dan RO. Ketiganya ditangkap dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Dari hasil pengembangan itu VI ditangkap diseputaar daerah Jati Sampurna, Kota Bekasi, pada Sabtu 7 April 2018,” kata Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian, Rabu 11 April 2018.

Dari VI polisi menyita barang bukti sabu siap edar seberat 4 gram dipasok dari rekannya AH dan RO.

“Pada saat yang sama, polisi juga mengamnkan AH dan RO di wilayah Depok tidak jauh dari kampus tempat mereka kuliah. Dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 15 gram,” terangnya.

KLIK : Pemasok Ganja ke Kampus Antar Bekasi-Jakarta Diringkus

Selain sabu, polisi juga berhasil mendapatkan 1 kilogram narkoba jenis ganja dari ketiga mahasiswa, dua diantaranya jurusan teknik dan satu pelaku lagi informatika.

“Mereka sambilan jadi bandar narkoba, ketiganya dikenakan Pasal 114 KUHP Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 KUHP Ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.[ISH/POB6]

BEKASI TOP