posbekasi.com

Ini Aturan Baru Suket Kolektif

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum Yayah Nahdiyah.[IST]
posBEKASI.com, BEKASI – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Divisi Hukum, Yayah Nahdiyah, mengatakan penggunaan surat keterangan (suket) secara kolektif sebagai pengganti e-KTP untuk memilih di Pilkada 2018 tidak diperbolehkan. Suket hanya bisa digunakan oleh pemilih secara individu.

“Untuk menggunakan hak pilih, suket secara kolektif itu tidak bisa digunakan. Ini berdasarkan ketentuan baru untuk Pilkada 2018. Ketentuannya berbeda dengan aturan pada Pilkada 2015 dan Pilkada 2017 lalu,” ujar Yayah, Jumat (23/3/2018).

Dalam dua pilkada sebelumnya, diketahui penggunaan suket secara kolektif masih diperbolehkan. Pada saat itu, suket kolektif juga dijadikan dasar bagi pemilih agar tidak dicoret (dikeluarkan) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada.

Kondisi ini tentu, kata Yayah, berbeda dengan ketentuan baru dalam Pilkada 2018. Ia menjelaskan, sekarang terdapat ketentuan bahwa untuk menggunakan hak pilihnya, para pemilih diwajibkan membawa formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara untuk pemilih) dan e-KTP.

Jika belum memiliki e-KTP tetapi sudah melakukan perekaman data, maka pemilih wajib membawa suket. Karenanya, untuk Pilkada 2018 suket hanya bisa digunakan secara individu atau per satu pemilih saja.

“Suket itu akan digunakan sebagai tanda bukti pemilih menggunakan hak pilihnya kalau belum punya e-KTP. Kalau suket secara kolektif, maka bagaimana caranya untuk bisa bisa digunakan per pemilih. Yang seperti itu nanti ada potensi permasalahan,” paparnya.

Potensi permasalahan itu, kata dia, bisa terjadi di daerah dengan banyak pemilih yang belum memiliki e-KTP. Karena itu, KPU berharap bahwa suket pengganti e-KTP yang difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi, nantinya bisa benar- benar mewakili pemilih secara perorangan. “Untuk hak memilih, diperlukan suket yang by name secara perorangan,” tandasnya.[REL/JAL/POB]

BEKASI TOP