posbekasi.com

Polda Metro Ringkus 8 Tersangka Pemalsu Materai di Jabodatabek

Ilustrasi

posBEKASI.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bongkar kasus peredaran meterai palsu di Jakarta, Bogor, Tangerang, Banten dan Bekasi (Jabodatabek). Polisi berhasil meringkus delapan tersangka yakni, D, H, IS, AA, AF, AT, PA dan Z.

Kasus yang bermula dari laporan Direktorat Intelejen Perpajakan Kementerian Keuangan terkait menurunnya pajak PT Pos Indonesia dari sektor penjualan meterai. Pihak Ditjen Pajak lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa telah beredar meterai dengan harga murah di sejumlah tempat di Jabodatabek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat mengetahui informasi tersebut pihak Ditjen Pajak membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kasus itu kemudian ditangani Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Setelah kami telusuri, ternyata memang benar ada yang menjual meterai 6000 seharga Rp 1.500 di sejumlah toko online seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak. Tentu ini intervalnya sangat jauh,” kata Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 20 Maret 2018.

Setelah memastikan materai murah tersebut palsu, polisi membentuk tim bersama jajaran polres di Polda Metro Jaya untuk menangkap pelaku peredaran dan produsen materai palsu itu. “Dari penelusuran kami, kami menangkap delapan orang tersangka di kawasan Bogor, Bandung, dan Jakarta,” kata Kabid Humas.

Kabid Humas menjelaskan, kedelapan tersangka memasarkan meterai-meterai tersebut secara online. “Untuk produsen meterai-meterai palsu ini masih dalam pencarian. Sejauh ini masih ada tiga orang DPO,” kata Kabid Humas.

Polisi juga menemukan sejumlah warung kelontong yang menjual meterai palsu itu. Para tersangka akan dikenakan Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHO dan atau Pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.[ISH/{OB]

BEKASI TOP