posbekasi.com

Sebulan Lima Pelanggaran, Panwaslu Kota Bekasi Laporkan ke KASN

Panwaslu Kota Bekasi

posBEKASI.com, BEKASI – Genap satu bulan sejak di bukanya massa Kampanye pada 15 Februari sampai 15 Maret 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi telah menerima lima laporan pelanggaran kampanye.

Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto, mengatakan, laporan yang telah diterima lembaganya bervariasi mulai dari pasangan calon (paslon), tim kampanye, maupun partai politik.

“Saat ini masih dalam proses, sebagian sudah kami layangkan surat teguran dan klarifikasi,” kata Tommy.

Laporan pelanggaran kampanye itu terjadi baik kelompok paslon nomor urut 1, Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono, dan nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady.

Seluruh laporan itu yaitu, tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan politik praktis dari kalangan guru, melibatkan kampanye anak dibawah umur, pelanggaran penggunaan lokasi Car Free Day dijadikan sebagai ajang kampanye dan jadwal kampanye dari partai politik.

Tommy mengaku, pihaknya sudah memproses segala bentuk laporan tersebut kepada yang bersangkutan. Berkaitan dengan ASN, Panwaslu Kota Bekasi sudah menindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan berkenaan dengan guru, Panwaslu sudah memberikan surat teguran dan melakukan klarifikasi ke sekolah. Begitupula dengan pelibatan anak dalam kampanye, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi.

“Selanjutnya, berkaitan dengan CFD dan partai politik, mereka rencananya akan kita panggil, berikut juga anggota DPRD Kota Bekasi yang terlibat. Intinya semua kasus sudah kami submit,” tandasnya.

Dengan begitu, kedepan Tommy berharap agar seluruh tim kampanye, paslon, maupun partai politik agar melakukan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Per-Bawasalu.[REL/ISH/POB]

BEKASI TOP