posbekasi.com

KPU Evaluasi Kampanye Paslon Walkot Bekasi

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni.[IST]
posBEKASI.com, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi kembali mengundang tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, kemaren.

Undangan itu membahas jadwal laporan kampanye sekaligus evaluasi kegiatan kampanye masing-masing paslon.Sebab 12 hari massa kampanye atau sejak tanggal 15 Februari sampai 27 Februari masing-masing tim kampanye paslon belum melaporkan kegiatan kampanyenya.

Padahal, sesuai kesepakatan bersama dengan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi. Masing-masing tim paslon harus melaporkan jadwal kampanye satu hari sebelum pelaksanaan.

Namun, nyatanya kewajiban itu belum di pindahkan oleh dua tim kampanye paslon. KPU Kota Bekasi belum menerima jadwal kampanye paslon.

“Kampanye belum disiplin, kami belum menerima jadwal pelaksanaan kampanye, yang diserahkan hanya ada soft file. Padahal, kami harus menerima hard copy,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni.

Nurul menjelaskan, regulasi yang telah disepakti untuk menciptakan kampanye tertib. Masing-masing paslon harus menyerahkan formulir BC1, BC2, BC3, BC4 dan BC5.

Formulir BC1 menerangkan secara lengkap personil tim kampanye, sementara formulir BC2 merengakan petugas kampanye, kemudian formulir BC3 menerangkan relawan.

Selanjutnya, formulir BC4 menerangkan akun media sosial yang mana setiap paslon diperbolehkan mempunyai 5 akun media sosial, terakhir formulir BC5 yang mana kampanye dapat dilakukan oleh Event Organizer (EO).

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan, pada tahapan kegiatan kampanye yang dijadwalkan hingga 24 Juni 2018 atau tiga hari sebelum pencoblosan. Kegiatan kampanye dalam bentuk rapat umum paslon nomor urut 1 dilaksanakan pada tanggal 5 Mei dan tanggal 12 Mei untuk paslon nomor urut 2.

“Setelah itu ada yang namanya rapat terbatas dalam ruangan, peserta maksimal 1000 orang atau sesuai ruang. Juga tatap muka seperti kunjungan ke pasar dan kerumah-rumah warga. Semuanya kegiatan kampanye harus dilaporkan ke kepolisian tembusan ke panswaslu dan KPU,” tandansya.

Seperti diketahui, terdapat lima zona yang dijadikan sebagai lokasi kampanye.Zona pertama meliputi Kecamatan Jatisampurna, Pondok Melati, dan Pondok Gede. Zona kedua mencakup Kecamatan Jatiasih dan Bekasi Selatan.

Zona ketiga, Kecamatan Bekasi Barat dan Medan Satria. Zona keempat, Kecamatan Bekasi Utara dan Bekasi Timur. Zona kelima, Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, dan Bantargebang.Dalam satu hari, masing-masing paslon dapat berkampanye di dua zona atau tiga zona yang telah disepakati secara bersama.[REL/POB]

BEKASI TOP