posbekasi.com

Wanita Ini Produksi Ribuan Botol Miras Oplosan

Tersangka seorang wanita yang memproduksi ribuan botol miras ditangkap aparat Bea Cukai Jabar.[IST]
POSBEKASI.COM, BANDUNG – Bea Cukai Jawa Barat melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Syaefullah Nasution menjelaskan dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 3.752 botol minuman mengandung etil alhokol golongan B berbagai merek. Selain itu, ada 2.085 keping pita cukai MMEA diduga bekas pakai, dan satu mobil.

Bea Cukai juga mengamankan alat produksi atau peralatan untuk membuat atau mengoplos MMEA beserta bahan baku dan bahan penolong pembuatan MMEA. “Dari pengungkapan itu diamankan seorang perempuan berinisial TR,43 tahun, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Syaefullah kepada wartawan di Bandung, Senin 19 Februari 2018.

Syaefullah mengatakan tersangka melakukan aksinya tidak sendiri melainkan dibantu oleh tiga orang lainnya yang masih buron. Pelaku awalnya membeli botol miras kemudian dioplos. “Bisnis ilegalnya itu sudah berlangsung empat bulan sejak Oktober 2017,” ujarnya.

Sedangkan, modus pelaku membeli MMEA produksi pabrik resmi, kemudian mengoplosnya dengan perbandingan satu botol asli menjadi tiga botol oplosan dengan menambahkan alkohol, metanol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe pewarna makanan dan bahan lain.

“Hasil oplosan kemudian dikemas dalam botol dengan menggunakan etiket yang identik dengan merek sejenis hasil produksi pabrik resmi,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 50, 54, dan 55 UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. “Tersangka juga dikenakan denda 20 kali lipat dari utang Cukai yang timbul,” pungkasnya.[REL/PB]

BEKASI TOP