Posbekasi.com

Diajak Pesta Ginseng di Danau Ciberem, TA Pingsan Digilir 5 Remaja di Gudang Tong Yang

Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujadmiko dan Kanir Reskrim Iptu Marisi Naipitupulu memperlihatkan barang bukti dan pelaku pemerkosa secara bergilir kepada wartawan di Mapolsek Tambun, Jumat 2 Januari 2018.[JAL]
POSBEKASI.COM, TAMBUN – Dicokoki minuman keras oplosan berupa ginseng, wanita dibawah umur berinisial TA perkosa secara bergilir lima pelaku di Gedung Biru Lantai bekas PT.Tong Yang, Kelurahan Jati Mulya,Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat 12 Januari 2018.

Dari lima pelaku, empat diantaranya berhasil diringkus yakni, MAD dan K yang berperan menjemput korban saat bermain games di warnet Jati Mulya yang belum lama dikenalnya.

Kemudian tiga rekan pelaku lainnya, MAS yang diketauhi masih dibawah umur dan FH juga berhasil diringkus polisi.

“Seorang pelaku berinisial K masih dalm pemburuan kita,” kata Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujadmiko,SIK kepada wartawan di Mapolsek Tambun, Jumat 2 Januari 2018.

Didampingi Kanit Reskrim Iptu Marisi Napitupulu, Kompol Rahmat mengungkapkan pelaku melakukan aksi pencabulannya setelah berhasil mengajak korban pesta miras ginseng oplosan di Danau Cieberem, Desa Lambang Sari.

“Selesai minum-minum korban TA dibonceng dan dibawa ke bekas gudang Tong Yang. Korban yang sudah tidak sadarkan diri itu akibat mabuk ginseng, MAS memulai aksinya membuka pakaian korban kemudian melakukan pencabulan yang diikuti keempat rekannya,” ungkap kompol Rahmat.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, aksi kelima pelaku itu diketauhi masyarakat dan kemudian dilaporkan ke Polsek Tambun. “Anggota segera meluncur dan berhasil mengamakan dua pelaku di TKP,” katanya.

Kemudian mengejar tiga pelaku lainnya dan berhasil meringkus dua pelaku, sedangkan pelaku K masih diburu.

“Sejumlah barang bukti di lokasi kejadian berhasil kita amankan berupa 1 switter lengan panjang warna coklat, 1 seragam SMA putih dan abu-abu, 1 celana pendek short, 1 celana dalam merah muda milik TA, dan 1 BH abu-abu milik TA,” katanya.

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan terhafap abak di bawah umur dilakukan secara bergantian atau bergiliran dikenakan Pasal 81, 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kepada orangtua diharapakan dapat mengawasi putra-putrinya dengan ketat dan melakukan control setiap anak keluar rumah agar dapat menghindari hal-hal buruk yang menimpa anak,” pesan Kapolsek kepada para orangtua.[JAL/POSB6]

BEKASI TOP