posbekasi.com

Polrestro Bekasi Kota Bakar Ganja dan Giling Botol Berisi Miras

 

Polres Metro Bekasi Kota musnahkan barang bukti 30.800 gram ganja dengan cara di bakar di halaman Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 1 April 2022. [Posbekasi.com /Istimewa]
POSBEKASI.com | BEKASI – Jelang Ramadhan 1443 H, Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan 30.800 gram ganja dan ribuan botol berisi minuman keras (miras) di Halaman Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 1 April 2022.

“Ganja dan miras yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Januari-Maret 2022. Pemusnahan terhadap barang bukti temuan dan disita oleh penyidik kepolisian serta untuk kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara,” kata Kapolres Metro BekasiKota, Kombes Pol Hengki.

Barang bukti ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan 8.700 botol berisi miras berbagai merek serta 216 botol ciu dilindas menggunakan alat berat.

“Barang bukti ganja yang dimusnahkan hasil tangkapan dari tiga pemilik, yakni NK, AS, dan BN,” jelas Hengki.

Menurut Hengki, selama periode Januari – Maret 2022, jajartan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap tindak pidana penylahgunaan narkoba sebanyak 59 kasus dengan tersangka yang berhasil ditangkap 68 orang.

“Dari pengungkapan tersebut disita barang bukti 32.729 gram ganja, 566,37 gram sabu, dan 47,95 gram tembakau gorilla,” rinci Hengki.[COK]

BEKASI TOP