
“Polisi menggerebek kediaman A yang dicurigai menjadi aktivitas pengoplosan gas elpiji subdisi dan nonsubsidi. Tersangka yaitu mengambil isi gas di dalam tabung 3 kilogram (subsidi) lalu dipindahkan ke dalam tabung ukuran 12 kilogram (non subsidi) yang dipindahkan menggunakan selang regulator modifikasi sehingga bisa mengalirkan atau memindahkan gas,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Selasa 30 Januari 2018.
Dikatakan Kombes Candra, pelaku menekuni bisnis illegal tersebut sudah tiga bulan sejak September 2017 lalu yang didistribusikan ke sejumlah rumah makan di wilayah Cibitung.
“Rumah makan tak diperbolehkan menggunakan gas subdisi. Tersangka menjualnya Rp135 ribu,” terangnya.
Sementara, harga jual lebih rendah dibanding harga pasaran di toko yakni gas non subsidi Rp145 ribu. “Tersangka berani menjual lebih murah karena isinya tak sesuai dengan ukuran 12 kilogram Rata-rata keuntungannya dalam sehari mencapai Rp1 juta lebih.” Tambahnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 43 tabung gas kosong melon, 13 tabung gas kosong ukuran 12 kilogram, 9 tabung gas yang sudah terisi ukuran 12 kilogram, 4 tabung gas isi ukuran 3 kilogram dan 17 regulator yang digunakan untuk mengoplos.
“Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukuman di atas lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” katanya.[MET/POS2]

