posbekasi.com

Polrestro Bekasi Amankan Enam Pengedar Puluhan Ribuan Pil PCC

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra saat menggelar peredaran obat-obatan terlarang di Mapolretro Bekasi, Jumat 22 September 2017.[HSB]
POSBEKASI.COM, CIKARANG – Polres Metro Bekasi meringkus enam tersangka pemilik toko dan menyita ribuan pil dan bahan baku pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang dilarang beredar karena tergolong obat keras (obat dengan label daftar G).

Keenam pemilik toko tersebut adalah, seorang wanita berinisal ES (Toko Obat CU), dari toko Apotik E dua wanita diamankan yakni K, dan EP serta HS dan PE, Sedang seorang wanita YC (Toko Obat SC).

“Sejumlah toko yang dirazia kita amankan tiga wanita dan tiga laki-laki karena mengedarkan obat terlarang terkait PCC di wilayah hukum Polrestro Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra dalam keterangan persnya di Mapolrestro Bekasi, Jumat 22 September 2017.

Menurut Kombes Asep, keenam tersangka diamankan dari tiga toko saat dilakukan razia gabungan yang terdiri dari Dinkes Bekasi, BPOM Jabar dan Polres Metro Bekasi.

“Razia gabungan ini dilakukan beberapa hari lalu terkait maraknya peredaran PCC. Para tersangka menjual obat keras, obat racikan tanpa standart yang memenuhi aturan apoteker atau resep dokter. Diantaranya obat China yang tidak memiliki izin edar, tidak mencantumkan bahasa Indonesia, tidak memiliki SIPA, obat kadaluarsa, dan jamu mengandung bahan kimia obat,” terangnya.

Dari ketiga toko yang di razia tersebut lanjut Kombes Asep, berhasil disita bahan obat yang bisa untuk meracik PCC yaitu dari Paracetamol, Caffeine, and Carisoprodol (PCC) tapi secara keseluruhan tidak mendapatkan PCC secara utuh dalam bentuk butir.

“Total barang bukti yang disita dari Toko Obat SC, Toko Obat CU dan Apotik E sebanyak 35 ribu butir obat-obatan,” ucapnya.

Kasus ini kata Kombes Asep, para tersangka yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan 198 UURI No.36/2009 dapat dikenakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp1 miliar.[HSB]

BEKASI TOP