Dua tersangka berinisial SH alias SU, dan NMH alias NA, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi itu mengungkapkan menendang Joya saat pengeroyokan terjadi, tetapi keduanya membantah melakukan aksi pembakaran.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dimana tersangka N melakukan penendangan korban dibagian perut dan punggung sebanyak dua kali. Sedangkan tersangka SH menendang punggung korban dua kali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2017.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-di Depan Umum atau Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Korban diketauhi beralmat di Kampung Kavling Jati, RT 04 RW 05, Nomor 141, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.[ISH]
4.