posbekasi.com

Pengusaha Angkutan Tak Lengkapi AC Terancam Sanksi

Menhub Budi Karya Sumadi mencoba Angkot AC di Lapangan Silang Monas, Sabtu 1 Juli 2017.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Pengusaha angkutan perkotaan (angkot) akan tidak memasang atau memberi fasilitas pendingin ruangan (AC) pada kendaraan akan diberi sanksi administrasi hingga pidana.

Sanksi tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2015 yang menyebutkan apabila pengusaha atau pemilik angkutan tidak segera melengkapi fasilitas pada kendaraan mereka maka ada sanksi yang disediakan.

“Sanksi akan disesuaikan dengan Permenhub dimana pemilik angkutan akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi pidana apabila mereka tidak segera menyesuaikan standarisasi angkutan miliknya,” kata Kadishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana, kemaren.

Terkait sanksi pidana kata Yayan, diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Tahun 2009. “Nnati dilihat dri masalahnya, sanksi menyesuaikan tidak bisa diseragamkan. Untuk sanksi administratif belum ada sosialisasi soal ini,” katanya.

Menurutnya, para pengusaha angkutan umum diminta melengkapi fasilitas AC pada kendaraan paling lambat Februari 2018.[ISH/ZAI]

BEKASI TOP