Ketiga Bandar tersebut adalah, Irvan Hidayat,24 tahun, warga Dusun Sarijaya, Desa Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Eka Nuryasin alias Ekaw,23 tahun, warga Kampung Babakan Sananga Timur, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Barat, dan Robby Cahya Permana alias Obby,24 tahun, warga Dusun Sinarmulya, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
“Ketiga tersangka itu ditangkap ditempat yang berbeda dengan barang bukti narkotika jenis ganja,” kata Kasubag Humas Polres Karawang, AKP Marjani, Selasa 2 Mei 2017.
Penangkapan tresangka Eka kata AKP Marjani, dilakukan Sat Norkoba Polres Karawang di rumah kontrakannya dan disita 15 gram ganja siap edar.
“Dari hasil pemeriksaan Eka kemudian polisi berhasil menangkap Robby di sekitar Jalan Adiarsa Barat. Kemudian dialakukan pengembangan lagi dan berhasil meringkus Irvan di rumahnya,” terang AKP Marjani.
Dari keterangan ketiga tersangka lanjut AKP Marjani, mengakui barang haram tersebut didapt dari pemasok bernama Tile. “Tile ini tengah dalam pengejaran polisi,” katanya.[MET]
4.