
“Sebanyak 50 kilogram sabu dari jaringan Malaysia-Sumatera berhasi diungkap Satgas NIC Direktorat VI Bareskrim Polri di Labuhan Batu” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu 31 Januari 2019.
Menurut Brigjen Dedi dalam pengungkapan tersebut menangkap tiga tersangka warga Tanjung Balai, yaitu GP,25 tahun, ADS,30 tahun, dan RUS alias Iyan,38 tahun.
Berawal dari penangkapan tersangka RUS pada Ahad 27 Januari 2019, di rumahnya mengaku mendapat sabu dan ekstasi di tengah laut perairan Labuhan Batu bersama dua tersangka lainnya. Kemudian sabu tersebut disembunyikan dengan cara dikubur dalam lumpur.
KLIK : Polisi Belum Tahu Pembuang Limbah Panas Kramat Blencong, 10 Saksi Diperiksa Belum Ada Tersangka
“Dari penangkapan RUS, polisi berhasil menangkap tersangka GP dan ADS yang diringkus di s bus Jalan Lintas Sumatera depan Polsek Kuala Hulu,” ungkapnya.
Sabu tiga karung yang disita dari dalam lumpur itu berisi 50 bungkus, masing-masing kemasan berisi satu kilogram dan tiga bungkus besar ekstasi yang belum dipastikan jumlahnya.[ISH/POB]

