posbekasi.com

Service Tak Memuaskan, Security Mengamuk Tikam Wanita Pemijat

Pelaku pembunuhan wanita tukang pijat.[RIK]
Pelaku pembunuhan wanita tukang pijat.[RIK]
POSBEKASI.COM – Seorang wanita berprofesi tukang pijat tewas mengenaskan saat menagih kekurangan uang jasa memijat pada security yang berjanji akan membayar Rp150 ribu. Wanita malang yang tewas dengan luka tusukan dibagian bahu, leher, dada, perut dan pinggang itu merenggang nyawa.

Korban AH,32 tahun, warga Kampung Kebon Jambe, Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, merupakan wanita pemijat di Panti Pijat Kampung Ceper, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Sementara, pelaku AE,35 tahun, berprofesi sebagai keamanan (security) disalah satu komplek perumahan di Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru, tega menghabisi wanita yang telah memijatnya.

“Berawal dari pelaku yang datang ke Panti Pijat pada Senin 5 Desember 2016 sekitar pukul 08:30, namun panti tersebut masih tutup. Oleh korban yang datang bertemu tersangka sempat mengobrol. Pelaku minta dipijat, namun karena panti belum buka, korban menelepon pemilik panti kemudian berselang 10 menit pemilik datang dan membuka panti untuk beroperasi,” kata  Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito, dalam keterangan persnya di Mapolsek Serang Baru, Sabtu 15 April 2017.

Didampingi Kapolsek Serang Baru AKP Bowo Lesmono, Waka Polsek Serang Baru, Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polsek Serang Baru, Rizal menuturkan setelah pemilik panti membuka pintu kemudian pergi lagi.

“Tersangka dan korban lalu masuk ke kamar, kemudian membuat kesepakatan untuk memijat badan tersangka AE dengan imbalan Rp150 ribu untuk korban sebagai jasa mijat,” ujarnya.

Usai korban melakukan tugasnya memijat pelaku yang hanya membayar Rp100 ribu, kemudian ditolak oleh korban.

“Alasan kurang memuaskan pelaku hanya membayar Rp100 ribu yang oleh korban tetap menagih kekurangan Rp50 ribu. Kemudian terjadi cekcok mulut. Korban melontarkan perkataan ‘sialan lo bayar cuma segini doing’,”  teran Rizal.

Korban yang tidak terima dibayar Rp100 kemudian menahan pelaku dengan cara menutup pintu kamar rumah panti pijat dengan maksud tersangka tidak bisa pergi sebelum membayar kekurangan Rp50 ribu.

Melihat korban menutup pintu, pelaku pergi ke dapur dan mengambil pisau yang terletak di meja. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban yang masih berdiri menghalangi pintu.

“Pelaku langsung menusuk perut korban dengan pisau sambil berkata ‘setan lo gua matiin lo’. Korban yang kesakitan langsung masuk ke kamar, pelaku mengikuti korban dan kembali menghujami tusukan secara berulang yang mengakibatkan korban terkapar mengalami luk parah hingga korban tewas di tempat kejadian,” ucap Rizal.

Usai menghabisi korban lanjut Rizal, pelaku kemudian membuang pisau yang digunakan untuk menusuk ke bawah kolong tempat tidur.

“Pelaku langsung melarikan diri sambil membawa barang-barang milik korban berupa tas yang berisikan dompet warna hitam, KTP, satu unit handphone merk Mito, satu jam tangan dan uang tunai Rp175 ribu,” katanya.

Ketika pelaku keluar berpapasan dengan pemilik panti di depan pintu kamar menyuruh masuk kedalam ruang dapur sambil mengancam ‘diam lu jangan berteriak’. Lalu ruang dapur dikunci pelaku dengan kunci slot paku dari luar dan pelaku meninggalkan panti pijat.

“Atas laporan keluarga korban ke Polsek Serang Baru, tersangka berhasil diringkus Kampung Semagung, Desa Banjaroyo, Kecamatn Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogjakarta.” Ucap Rizal.

Atas penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti milik pelaku dan korban berupa, sepasang sepatu dinas PDL security, satu kopel warna putih security, sebilah pisau, satu handphone Mito, satu sarung handphone warna putih, satu potong celana jeans warna hitam merk Prada bercak darah, satu potong kaos warna hitam merk Lush bercak darah, satu potong BH warna coklat merah bercak darah, satu potong celana short, visum et repertum korban, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2001 Nopol B 5028 YK.

“Tersangk dikenakan melakukan penganiayaan berat (anirat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan Pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 (2) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun,” tutup Rizal.[RIK]

BEKASI TOP