![Kejari Kabupaten Bekasi.[DOK]](https://posbekasi.com/wp-content/uploads/2017/04/kejari-kabupaten.jpg)
Proyek yang seharusnya dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi pada tahun 2016 tapi tidak terlaksana. Sudah dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi dengan nomor laporan 13/B/Informasi-LP/LP3D/II/2017.
“Seharusnya Kejari melakukan pemeriksaan. Jika pekerjaan itu dilanjutkan tahun 2017 oleh Dinas PUPR maka akan tetap bermasalah mengingat dari perencanaan awalnya sudah bermasalah dan diduga fiktif,” kata Jonly Nahampun, Sabtu 15 April 2017.
Lebih lanjut dikatakannya, anggaran yang sudah tersedia dan beberapa bukti kuat yang menyatakan bahwa terjadi pelanggaran oleh Dinas PUPR sebagai pelaksana proyek.
“Laporan yang seharusnya secara langsung dilakukan pemeriksaan tetapi hingga saat ini Kejari Kabupaten Bekasi belum juga melakukan pemanggilan kepada Dinas terkait. Padahal bukti sudah ada, lambannya proses penyelidikan dikhawatirkan berkas laporan akan lenyap,” ujarnya.[RIK]

