Pelaku ABA,30 tahun, warga Perum Bumi Yapemas Indah, Tambun, diciduk polisi di depan warung makan bersama barang bukti satu paket plastik diduga berisi sabu seberat 0.5 gram.
“Berawal dari informasi masyarakat, dilokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba, kemudian anggota opsnal dan melakukan penyidikan yang mencurigai pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terdapat satu bungkus kecil plastik bening pada saku celana depan bagian kanan dalam kotak rokok,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, ketika dihubungi Posbekasi.com, Minggu 26 Februari 2017.
Dari pengakuan tersangka kata AKP Agus, diduga narkoba jenis sabu itu didapatnya dari orang yang baru dikenalnya di Club Hotel Illigas, kawasan Jalan Hayam Wuruk Jakarta. “Pelaku dan barang bukti itu kita amankan ke Polsek guna pengusutan lebih lanjut,” tambahnya.[MIN]
4.